Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-69/PJ.6/1991

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-69/PJ.6/1991
 
TENTANG
 
PEMANFAATAN BERITA ACARA PEMBEBASAN TANAH UNTUK MUTASI OBYEK/SUBYEK PBB
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1975 tentang Ketentuan-ketentuan mengenai tata cara pembebasan tanah, Kepala KP PBB ditunjuk sebagai anggota Panitia Pembebasan Tanah.
 
Sehubungan dengan hal tersebut hendaknya diusahakan agar KP PBB memperoleh Berita Acara Pembebasan Tanah, baik untuk kepentingan pemerintah maupun swasta yang terjadi di wilayahnya atau fotocopy Berita Acara yang disahkan Ketua Panitia.
 
Berita Acara Pembebasan Tanah tersebut supaya dimanfaatkan untuk mengubah Buku C/Buku Induk sesuai dengan pedoman yang berlaku, sehingga mutasi obyek/subyek PBB dapat lebih cepat dibukukan guna penerbitan SPPT tahun berikutnya. Berkas Berita Acara Pembebasan Tanah tersebut agar ditatausahakan dengan tertib.
 
Demikian agar maklum dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
5 Agustus 1991
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd.
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.