Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-67/PJ.6/1991
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-67/PJ.6/1991 TENTANG
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN DITJEN PAJAK PADA KP PBB
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
Sebagaimana diketahui kebijakan teknis dan administrasi PBB yang ditetapkan oleh Kantor Pusat Ditjen Pajak merupakan bagian dari kebijakan di bidang perpajakan pada umumnya.
|
|
|
|
Untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan kebijakan tersebut, perlu dilakukan pemantauan atas tugas-tugas manajerial dan teknis administrasi kepada KP PBB. Sebagai sarana pemantauan digunakan Daftar Isian yang harus diisi oleh KP PBB yang meliputi pelaksanaan tugas-tugas Tata Usaha, Pendataan, Penilaian, Penetapan, P2K dan BBN T/B sebagaimana terlampir.
|
|
|
|
Daftar Isian tersebut di atas setelah diisi agar disampaikan ke Direktorat PBB selambat-lambatnya akhir bulan Agustus 1991.
|
|
|
|
Demikian untuk dilaksanakan.
|
|
|
|
27 Juli 1991
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, ttd.
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.