Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-65/PJ.11.2/1991
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-65/PJ.11.2/1991 TENTANG
DAFTAR NAMA KONSULTAN PAJAK YANG MEMILIKI IJIN PRAKTEK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 1019/KMK.00/1989 tanggal 7 September 1989 tentang Konsultan Pajak, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Sesuai dengan pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan di atas dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-35/PJ.8/1989 tanggal 28 Desember 1989, jumlah Konsultan Pajak yang telah memiliki Surat Ijin Praktek sebanyak 206 (dua ratus enam) orang sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Surat Edaran ini.
|
|
2.
|
Bagi Konsultan Pajak yang tidak menggunakan kesempatan untuk memperbaharui ijin praktek Konsultan Pajak, maka ijin kerja yang lama tidak berlaku lagi.
|
|
3.
|
Setiap Konsultan Pajak yang akan mengurus kliennya di KPP/UPP harus dapat memperlihatkan Ijin Praktek Konsultan Pajak dan Surat Kuasa dari Wajib Pajak, sehingga apabila seorang Konsultan Pajak tidak memenuhi ketentuan tersebut, Saudara harus menolaknya.
|
|
4.
|
Di samping itu Saudara diminta untuk ikut serta melakukan pengawasan dan pembinaan para Konsultan Pajak yang berada di wilayah kerja Saudara atas pelaksanaan hak dan kewajibannya.
|
|
5.
|
Saudara harus membuat laporan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Kabag Organta atas pelaksanaan pasal 12 Keputusan Menteri Keuangan No. 1019/KMK.01/1991 tanggal 7 September 1991, dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Surat Edaran ini.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dilaksanakan.
| |
|
| |
|
11 April 1991
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ttd
Drs. MALIMAR
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.