Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-64/PJ.6/1991

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-64/PJ.6/1991
 
TENTANG
 
PERKEMBANGAN PEMBERIAN PENGURANGAN PBB
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 158/KMK.04/1991 tanggal 13 Pebruari 1991 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-42/PJ.6/1991 tanggal 14 Pebruari 1991 tentang Pemberian Pengurangan PBB, maka untuk mengetahui perkembangan wajib pajak yang mengajukan pengurangan PBB dimana data tersebut dipakai sebagai salah satu unsur penyusunan rencana penerimaan per KP PBB/Kanwil, diminta kiranya saudara dapat melaporkan perkembangan penyelesaian pengurangan tiap triwulan dalam tahun fiskal 1991 dan selanjutnya sesuai dengan contoh blanko terlampir (lampiran I).
 
Laporan tersebut hendaknya dikirimkan kepada Kepala Kanwilnya untuk dihimpun, selanjutnya Kepala Kanwil yang bersangkutan mengirimkannya ke Kantor Pusat DJP c.q. Dit PBB selambat-lambatnya tanggal 15 setiap awal triwulan berikutnya, kecuali laporan triwulan I dan II tahun fiskal 1991 paling lambat tanggal 15 Agustus 1991, sesuai contoh blanko terlampir (lampiran II).
 
Demikian untuk dimaklumi dan seperlunya.
 
19 Juli 1991
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd.
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.