Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-64/PJ./2007

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-64/PJ./2007
 
TENTANG
 
RINCIAN RENCANA PENERIMAAN PBB DAN BPHTB T.A. 2008
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Bersama ini disampaikan rincian rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran 2008 dengan penjelasan sebagai berikut:
1.
Rencana penerimaan PBB dan BPHTB dalam RAPBN Tahun 2008 berturut-turut adalah Rp24.159.700.000.000,- (dua puluh empat trilyun seratus lima puluh sembilan milyar tujuh ratus juta rupiah) dan Rp4.852.700.000.000,- (empat trilyun delapan ratus lima puluh dua milyar tujuh ratus juta rupiah).
2.
Rincian rencana penerimaan PBB per sektor (kecuali sektor pertambangan migas) dan BPHTB tahun anggaran 2008 per kabupaten/kota/KPPBB disusun berdasarkan usulan dari masing-masing Kanwil DJP.
3.
Rincian rencana penerimaan PBB per sektor dan BPHTB tahun anggaran 2008 per kabupaten/kota/KPPBB ditetapkan sebagaimana lampiran surat edaran ini.
4.
Seterimanya surat edaran ini diminta agar Saudara segera menyampaikan rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran 2008 kepada para Kepala KPP Pratama/KPPBB di wilayah kerja Saudara untuk selanjutnya para Kepala KPP Pratama/KPPBB melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota setempat dalam rangka penyusunan APBD tahun anggaran 2008.
 
 
Demikian disampaikan untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti.
 
19 Desember 2007
Direktur Jenderal,
ttd,
Darmin Nasution
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.