Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-62/PJ.6/1991
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-62/PJ.6/1991 TENTANG
PENYAMPAIAN SALINAN BUKTI TRANSFER SSP/STS UNTUK PEMBAYARAN PBB ASAL IHH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.6/1991 tanggal 6 Pebruari 1991 perihal pembayaran PBB asal IHH Tahun 1990/1991, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Mengingat bahwa tahun anggaran 1990/1991 telah berakhir maka pembayaran dan pembagian PBB asal IHH tahun 1990/1991 telah selesai disalurkan kepada Pemerintah Daerah Tk melalui Bank Tunggal (Bank Operasional V).
|
|
2.
|
Sesuai dengan data yang diterima di Direktorat PBB, masih banyak Kantor Pelayanan PBB yang belum mengirimkan bukti transfer (SSP/STS) sesuai daftar terlampir.
|
|
3.
|
Berdasarkan hal tersebut di atas, diminta agar Saudara segera mengirimkan bukti transfer (SSP/STS) ke Direktorat PBB paling lambat akhir Juli 1991.
|
|
|
|
|
Demikian, agar menjadi maklum.
| |
|
| |
|
17 Juli 1991
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.