Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-62/PJ.6/1991

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-62/PJ.6/1991
 
TENTANG
 
PENYAMPAIAN SALINAN BUKTI TRANSFER SSP/STS UNTUK PEMBAYARAN PBB ASAL IHH
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.6/1991 tanggal 6 Pebruari 1991 perihal pembayaran PBB asal IHH Tahun 1990/1991, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
1.
Mengingat bahwa tahun anggaran 1990/1991 telah berakhir maka pembayaran dan pembagian PBB asal IHH tahun 1990/1991 telah selesai disalurkan kepada Pemerintah Daerah Tk melalui Bank Tunggal (Bank Operasional V).
2.
Sesuai dengan data yang diterima di Direktorat PBB, masih banyak Kantor Pelayanan PBB yang belum mengirimkan bukti transfer (SSP/STS) sesuai daftar terlampir.
3.
Berdasarkan hal tersebut di atas, diminta agar Saudara segera mengirimkan bukti transfer (SSP/STS) ke Direktorat PBB paling lambat akhir Juli 1991.
 
 
Demikian, agar menjadi maklum.
 
17 Juli 1991
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.