Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-62/PJ.51/1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-62/PJ.51/1995
 
TENTANG
 
PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU-BUKU PESANAN PPBBASD
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat IKAPI Nomor: 537/PP/XII/95 tanggal 5 Desember 1995 tentang permohonan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku yang dipesan oleh Proyek Penyediaan Buku Bacaan Anak-Anak Sekolah Dasar (PPBBASD) Inpres 6/84 (95-96) Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, bersama ini disampaikan kepada Saudara foto copy surat rekomendasi mengenai buku tersebut dari:
a.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat Nomor: 94220/A/A4/B/95 tanggal 30 Nopember 1995, dan
b.
Direktur Sarana Pendidikan Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 942/C6.5/U.95 tanggal 6 Nopember 1995.
 
 
Dengan adanya rekomendasi tersebut, maka semua buku yang judulnya tercantum dalam lampiran surat IKAPI tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1990 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 396/KMK.04/1990.
 
Tata cara dan tata usaha pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut tetap berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 397/KMK.04/1990 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-11/PJ.5.2/1990 tanggal 11 Juni 1990 (Seri PPN-164) serta surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-09/PJ.51/1995 tanggal 17 Maret 1995 (Seri PPN 8-95).
 
Selanjutnya diminta agar Saudara menghubungi pengurus IKAPI setempat untuk mendapatkan daftar judul buku-buku dan penerbit asalnya yang dipesan oleh Proyek PPBBASD Inpres 6/84 (95-96) dimaksud untuk keperluan pengawasan pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah oleh para Pengusaha Kena Pajak di wilayah kepada Saudara masing-masing.
 
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
15 Desember 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.