Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-61/PJ.31/1985
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-61/PJ.31/1985 TENTANG
PERMOHONAN UNTUK MENETAPKAN SPPB YANG DIKELUARKAN BULOG SEBAGAI FAKTUR PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
Bersama ini disampaikan surat Direktur Jenderal Pajak tanggal 14 Oktober 1985 Nomor : S-3116/PJ.3/1985 kepada Saudara Sekretaris Asosiasi Gula Indonesia, perihal permohonan untuk menetapkan Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dikeluarkan BULOG sebagai Faktur Pajak dengan penegasan bahwa SPPB yang dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG dapat disetujui untuk diberlakukan sebagai Faktur Pajak.
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
|
|
17 Oktober 1985
a.n. DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG
KEPALA BAGIAN SEKRETARIAT, ttd A. HADI PULUNGAN SH |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.