Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-60/PJ/2001

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-60/PJ/2001
 
TENTANG
 
PETUNJUK PELAKSANAAN PENDAFTARAN, PENDATAAN DAN PENILAIAN OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DALAM RANGKA PEMBENTUKAN DAN/ATAU PEMELIHARAAN BASIS DATA SISMIOP
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Dengan ini disampaikan bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, meningkatkan akuntabilitas kinerja dengan memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak, meningkatkan Potensi PBB secara nasional serta dengan mempertimbangkan perkembangan keadaan dan ekonomi terkini, Direktorat PBB telah menyempurnakan KEP-04/PJ.6/1998 menjadi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ/2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan dalam Rangka pembentukan dan/atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP).
 
Penyempurnaan dimaksud dilaksanakan terhadap bentuk dan struktur organisasi, standar biaya kegiatan pembentukan dan pemeliharaan basis data dan beberapa petunjuk pelaksanaan pembentukan dan/atau pemeliharaan basis data SISMIOP sehingga diharapkan terjadi peningkatan mutu & kualitas pelayanan, serta tidak menimbulkan kesulitan pemahaman, kerancuan, dan salah penafsiran.
 
Sehubungan hal tersebut bersama ini disampaikan KEP-533/PJ/2000, yang dalam pelaksanaannya diminta agar Saudara memperhatikan beberapa hal penting sebagai berikut:
  
1.
Alternatif kegiatan pembentukan dan/atau pemeliharaan basis data;
  
2.
Bentuk dan Struktur Organisasi serta uraian tugas dan tanggung jawabnya;
  
3.
Petunjuk pelaksanaan kegiatan penilaian;
  
4.
Prosedur penyampaian laporan kegiatan;
  
5.
Standar biaya kegiatan pembentukan dan/atau pemeliharaan basis data (yang dituangkan sebagai lampiran dari petunjuk pelaksanaan tersebut);
  
6.
Estimasi perhitungan biaya alternatif kegiatan pendataan dalam rangka pembentukan dan/atau pemeliharaan basis data SISMIOP per objek pajak adalah sebesar:
 
a.
Pendataan dengan Penyampaian dan Pemantauan Pengembalian SPOP Perorangan
 
Rp4.215,00
b.
Pendataan dengan Penyampaian dan Pemantauan Pengembalian SPOP Kolektif
 
Rp2.650,00
c.
Pendataan dengan Identifikasi Objek Pajak
 
Rp6.345,00
d.
Pendataan dengan Verifikasi Objek Pajak 
 
Rp6.345,00
e.
Pendataan dengan Pengukuran Objek Pajak
 
Rp8.270,00
f.
Pemeliharaan Basis Data 
 
Rp3.840,00
g.
SIG PBB & Pencetakan Peta
 
Rp715,00
a.
Pendataan dengan Penyampaian dan Pemantauan Pengembalian SPOP Perorangan
 
Rp4.215,00
b.
Pendataan dengan Penyampaian dan Pemantauan Pengembalian SPOP Kolektif
 
Rp2.650,00
c.
Pendataan dengan Identifikasi Objek Pajak
 
Rp6.345,00
d.
Pendataan dengan Verifikasi Objek Pajak 
 
Rp6.345,00
e.
Pendataan dengan Pengukuran Objek Pajak
 
Rp8.270,00
f.
Pemeliharaan Basis Data 
 
Rp3.840,00
g.
SIG PBB & Pencetakan Peta
 
Rp715,00
a.
Pendataan dengan Penyampaian dan Pemantauan Pengembalian SPOP Perorangan
 
Rp4.215,00
b.
Pendataan dengan Penyampaian dan Pemantauan Pengembalian SPOP Kolektif
 
Rp2.650,00
c.
Pendataan dengan Identifikasi Objek Pajak
 
Rp6.345,00
d.
Pendataan dengan Verifikasi Objek Pajak 
 
Rp6.345,00
e.
Pendataan dengan Pengukuran Objek Pajak
 
Rp8.270,00
f.
Pemeliharaan Basis Data 
 
Rp3.840,00
g.
SIG PBB & Pencetakan Peta
 
Rp715,00
 
Estimasi ini berdasarkan simulasi dengan Parameter 10.000 objek pajak, 10 lembar peta Desa/Kelurahan, 50 peta blok, 1 (satu) bulan pekerjaan persiapan, 2 (dua) bulan pekerjaan lapangan dan 1 (satu) bulan pekerjaan kantor;
  
7.
Kegiatan pembentukan basis data SISMIOP pada suatu daerah/wilayah hanya dapat dilaksanakan satu kali, dan selanjutnya adalah kegiatan Pemeliharaan basis data sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan;
 
 
Agar petunjuk pelaksanaan tersebut dapat segera diterapkan, Saudara diminta untuk mempelajari secara cermat dan segera melaksanakan koordinasi dalam persiapan, pelaksanaan, maupun pembinaan pelaksanaan.
 
Untuk kelancaran pelaksanaan pembentukan dan/atau pemeliharaan basis data SISMIOP dan keseragaman pemahaman petunjuk pelaksanaan tersebut di atas, Tim Pembina SISMIOP akan memberikan penjelasan lebih lanjut.
 
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
 
25 Januari 2001
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
MACHFUD SIDIK
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.