Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-605/PJ./2001
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-605/PJ./2001 TENTANG
PENGANTAR KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-604/PJ/2001 TENTANG PENYAMPAIAN LAMPIRAN 1721-A1 SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DENGAN MENGGUNAKAN MEDIA ELEKTRONIK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
Bersama ini disampaikan kopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-604/PJ/2001 tanggal 13 September 2001 tentang Penyampaian Lampiran 1721-A1 Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Pasal 21 dengan Menggunakan Media Elektronik. Pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Lampiran 1721-A1 SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang disampaikan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Pasal 21.
| |
|
2.
|
Dalam Pasal 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-604/PJ/2001 yang dimaksud dengan:
| |
|
|
a.
|
Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT Tahunan PPh Pasal 21 dan lampiran-lampirannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
|
|
|
b.
|
Pengujian data adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kebenaran pengisian data elektronik Lampiran 1721-A1 SPT Tahunan PPh Pasal 21 sesuai dengan struktur data yang telah ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-604/PJ/2001.
|
|
3.
|
Penelitian dan pengujian data dilakukan setiap kali Pemotong PPh Pasal 21 melaporkan SPT Tahunan PPh Pasal 21 dan lampiran-lampirannya.
| |
|
4.
|
Dalam hal penyampaian SPT Tahunan PPh Pasal 21 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 1 Surat Edaran ini, maka SPT Tahunan PPh Pasal 21 dianggap tidak lengkap dan segera dikembalikan kepada Pemotong PPh Pasal 21.
| |
|
5.
|
Surat Pernyataan Pemotong PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-604/PJ./2001 tanggal 13 September 2001 disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak cukup satu kali dan dinyatakan tidak berlaku apabila Pemotong PPh Pasal 21 mengajukan permohonan pindah dan/atau Surat Pernyataan tersebut dicabut oleh Pemotong PPh Pasal 21 yang bersangkutan melalui pemberitahuan secara tertulis.
| |
|
6.
|
Untuk menjaga keamanan data, maka Media Elektronik yang berisi data Lampiran 1721-A1 SPT Tahunan PPh Pasal 21 disandingkan dengan Surat Pernyataan Pemotong PPh Pasal 21 dan kemudian ditatausahakan ke dalam berkas tersendiri dengan ketentuan sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
Media Elektronik diberi label yang menunjukkan Nama, NPWP, Tahun Pajak dan Jenis Lampiran;
|
|
|
b.
|
Media Elektronik disimpan ke dalam satu tempat yang bersih, sejuk, dan terhindar dari kemungkinan penyalahgunaan media oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
|
|
7.
|
Mekanisme penanganan Lampiran 1721-A1 SPT Tahunan PPh Pasal 21 melalui Media Elektronik ini, agar dilaksanakan melalui koordinasi dengan Direktorat Informasi Perpajakan.
| |
|
|
| |
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| ||
|
| ||
|
13 September 2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd. HADI POERNOMO | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.