Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
SURAT EDARAN
NOMOR SE-5/PJ/2024
TENTANG
PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA KONVENSI MULTILATERAL UNTUK MENERAPKAN TINDAKAN-TINDAKAN TERKAIT DENGAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA UNTUK MENCEGAH PENGGERUSAN BASIS PEMAJAKAN DAN PENGGESERAN LABA UNTUK PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH NEGARA MEKSIKO SERIKAT DAN PROTOKOLNYA
|
|
|
|
|
|
|
Yth.
|
1.
|
Pejabat Eselon II di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
|
||||
|
2.
|
Kepala Kantor Wilayah;
|
||||
|
3.
|
Kepala Kantor Pelayanan Pajak; dan
|
||||
|
4.
|
Kepala Unit Pelaksana Teknis.
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
A.
|
Umum |
|||||
|
Sehubungan dengan telah selesainya prosedur pengesahan dan penyampaian instrumen pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba), yang selanjutnya disebut Konvensi, oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Meksiko Serikat sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Konvensi, perlu diterbitkan Surat Edaran sebagai pemberitahuan saat berlaku, saat berlaku efektif, dan pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Meksiko Serikat dan Protokolnya, yang selanjutnya disebut P3B Indonesia-Meksiko.
|
|||||
|
|
|
|
|
|
|
B.
|
Maksud dan Tujuan |
|||||
|
1.
|
Maksud
|
||||
|
|
Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberitahukan seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak mengenai saat berlaku, saat berlaku efektif, dan pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Meksiko.
|
||||
|
2.
|
Tujuan
|
||||
|
|
Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan agar pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Meksiko dapat berjalan sebagaimana mestinya.
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
C.
|
Ruang Lingkup |
|||||
|
Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
|
|||||
|
1.
|
keberlakuan P3B Indonesia-Meksiko;
|
||||
|
2.
|
proses penandatanganan dan pemberlakuan Konvensi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Meksiko Serikat;
|
||||
|
3.
|
saat berlaku dan saat berlaku efektifnya Konvensi untuk P3B Indonesia-Meksiko; dan
|
||||
|
4.
|
pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Meksiko.
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
D.
|
Dasar |
|||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
|
||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
|
||||
|
3.
|
Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Meksiko Serikat untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan beserta Protokol.
|
||||
|
4.
|
Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 2004 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Meksiko Serikat untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan beserta Protokol.
|
||||
|
5.
|
Protokol Perubahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Meksiko Serikat untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan yang Ditandatangani di Kota Los Cabos pada 6 September 2002 (Protocol Amending the Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the United Mexican States for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income Signed at the City of Los Cabos on 6 September 2002).
|
||||
|
6.
|
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Meksiko Serikat untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan yang Ditandatangani di Kota Los Cabos pada 6 September 2002 (Protocol Amending the Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the United Mexican States for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income Signed at the City of Los Cabos on 6 September 2002).
|
||||
|
7.
|
Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba).
|
||||
|
8.
|
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba).
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
E.
|
Uraian |
|||||
|
1.
|
P3B Indonesia-Meksiko telah berlaku efektif sejak 1 Januari 2005.
|
||||
|
2.
|
Protokol Perubahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Meksiko Serikat untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan yang Ditandatangani di Kota Los Cabos pada 6 September 2002 telah berlaku efektif sejak 1 Januari 2020.
|
||||
|
3.
|
Proses penandatanganan dan pemberlakuan Konvensi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Meksiko Serikat:
|
||||
|
|
a.
|
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Meksiko Serikat menandatangani Konvensi di Paris, Prancis pada tanggal 7 Juni 2017;
|
|||
|
|
b.
|
Pemerintah Republik Indonesia meratifikasi Konvensi dengan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba);
|
|||
|
|
c.
|
berdasarkan dokumen Pensyaratan dan Notifikasi (Reservations and Notifications) yang disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Organisation for the Economic Co-operation and Development selaku Penyimpan, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Meksiko Serikat memilih P3B Indonesia-Meksiko untuk tercakup dalam Konvensi sehingga ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang diadopsi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Meksiko Serikat akan memodifikasi P3B Indonesia-Meksiko; dan
|
|||
|
|
d.
|
Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan instrumen ratifikasi kepada Sekretaris Jenderal Organisation for the Economic Co-operation and Development selaku Penyimpan pada 28 April 2020 sedangkan Pemerintah Negara Meksiko Serikat menyampaikan instrumen pengesahannya pada 15 Maret 2023.
|
|||
|
4.
|
Berdasarkan Pasal 34 Konvensi, Konvensi berlaku bagi Indonesia pada 1 Agustus 2020 dan bagi Negara Meksiko Serikat pada 1 Juli 2023.
|
||||
|
5.
|
Berdasarkan Pasal 35 Konvensi, ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang diadopsi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Meksiko Serikat berlaku efektif untuk P3B Indonesia-Meksiko:
|
||||
|
|
a.
|
sehubungan dengan pajak-pajak yang dipotong atau dipungut di negara sumber atas pembayaran kepada atau dikreditkan oleh subjek pajak luar negeri, apabila kejadian yang menimbulkan pajak terjadi pada atau setelah 1 Januari 2024; dan
|
|||
|
|
b.
|
sehubungan dengan pajak-pajak lainnya yang dikenakan pada tahun pajak yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2025.
|
|||
|
6.
|
Pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Meksiko:
|
||||
|
|
a.
|
Pasal 6 ayat 1 Konvensi mengganti mukadimah P3B Indonesia-Meksiko untuk menegaskan bahwa tujuan pembentukan P3B adalah untuk mengeliminasi pemajakan berganda tanpa menciptakan ruang untuk tidak dikenai pajak sama sekali atau pengurangan pajak melalui pengelakan atau penghindaran pajak (termasuk melalui pengaturan treaty shopping dalam rangka memperoleh keringanan yang disediakan dalam P3B Indonesia-Meksiko untuk manfaat penduduk negara/yurisdiksi pihak ketiga secara tidak langsung);
|
|||
|
|
b.
|
Pasal 7 ayat 1 Konvensi mengganti Pasal 11 ayat 8 dan Pasal 12 ayat 7 P3B Indonesia-Meksiko dan berlaku juga untuk ketentuan-ketentuan lain dalam P3B Indonesia-Meksiko sehingga manfaat P3B tidak diberikan jika dapat disimpulkan, dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan keadaan terkait, bahwa salah satu tujuan utama dari transaksi yang dilakukan adalah untuk memperoleh manfaat P3B tersebut, kecuali dibuktikan bahwa pemberian manfaat P3B dalam keadaan terkait tersebut sesuai dengan maksud dan tujuan dari ketentuan yang relevan dalam P3B;
|
|||
|
|
c.
|
Pasal 9 ayat 4 Konvensi mengganti Pasal 13 ayat 2 P3B Indonesia-Meksiko sehingga keuntungan yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada P3B Indonesia-Meksiko dari pengalihan saham atau hak-hak yang sebanding, seperti hak dalam persekutuan atau penitipan dengan pengelolaan (trust), dapat dipajaki di Negara Pihak lainnya hanya jika kapanpun dalam jangka waktu 365 hari sebelum pengalihan, saham, atau hak-hak yang sebanding tersebut memperoleh lebih dari 50% nilainya secara langsung atau tidak langsung dari harta tak bergerak yang berada di Negara Pihak lainnya tersebut;
|
|||
|
|
d.
|
Pasal 11 ayat 1 Konvensi berlaku untuk P3B Indonesia-Meksiko sehingga P3B Indonesia-Meksiko tidak membatasi hak pemajakan masing-masing negara atas penduduknya sendiri kecuali terkait manfaat P3B sehubungan dengan Pasal 9 ayat 2 (sebagaimana telah diubah dengan Pasal 17 ayat 1 Konvensi), Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 27 P3B Indonesia- Meksiko;
|
|||
|
|
e.
|
Pasal 12:
|
|||
|
|
|
1)
|
ayat 1 Konvensi berlaku untuk Pasal 5 ayat 5 huruf a) P3B Indonesia-Meksiko sehingga pengertian bentuk usaha tetap agen dalam Pasal 5 ayat 5 huruf a) P3B Indonesia-Meksiko menjadi orang pribadi atau badan yang bertindak di suatu Negara Pihak atas nama suatu perusahaan dan, dalam melakukannya, biasa menyepakati kontrak, atau biasa memainkan peran utama yang mengarah pada kesepakatan atas kontrak yang secara rutin disepakati tanpa modifikasi material oleh perusahaan tersebut, dan kontrak-kontrak ini:
|
||
|
|
|
|
a)
|
atas nama perusahaan tersebut; atau
|
|
|
|
|
|
b)
|
untuk pengalihan kepemilikan atas, atau untuk pemberian hak untuk menggunakan, harta yang dimiliki oleh perusahaan tersebut atau yang mana perusahaan tersebut memiliki hak untuk menggunakan; atau
|
|
|
|
|
|
c)
|
untuk penyediaan jasa oleh perusahaan tersebut;
|
|
|
|
|
2)
|
ayat 2 Konvensi berlaku untuk Pasal 5 ayat 7 P3B Indonesia-Meksiko sehingga orang pribadi atau badan yang bertindak sepenuhnya atau hampir sepenuhnya atas nama satu atau lebih perusahaan yang erat terkait dengannya tidak dianggap sebagai agen yang berkedudukan bebas;
|
||
|
|
f.
|
Pasal 13:
|
|||
|
|
|
1)
|
ayat 2 Konvensi (Opsi A) berlaku untuk Pasal 5 ayat 4 P3B Indonesia-Meksiko sehingga pengertian bentuk usaha tetap dalam P3B Indonesia-Meksiko tidak termasuk:
|
||
|
|
|
|
a)
|
kegiatan-kegiatan yang secara khusus tercantum dalam Pasal 5 ayat 4 P3B Indonesia-Meksiko;
|
|
|
|
|
|
b)
|
pemeliharaan tempat usaha yang bersifat tetap semata-mata untuk tujuan menjalankan, bagi perusahaan tersebut, setiap kegiatan yang tidak dijelaskan dalam huruf a);
|
|
|
|
|
|
c)
|
pemeliharaan tempat usaha yang bersifat tetap semata-mata untuk kombinasi kegiatan yang disebutkan dalam huruf a) dan huruf b),
|
|
sepanjang kegiatan tersebut atau, dalam hal huruf c), keseluruhan kegiatan dari tempat usaha yang bersifat tetap tersebut, bersifat persiapan atau penunjang; | ||||||
|
|
|
2)
|
ayat 4 Konvensi berlaku untuk Pasal 5 ayat 4 P3B Indonesia-Meksiko (yang dimodifikasi dengan Pasal 13 ayat 2 Konvensi) sehingga Pasal 5 ayat 4 P3B Indonesia-Meksiko (yang dimodifikasi dengan Pasal 13 ayat 2 Konvensi) tidak berlaku untuk tempat usaha yang bersifat tetap yang digunakan atau dipelihara oleh suatu perusahaan jika perusahaan yang sama atau perusahaan yang erat terkait menjalankan kegiatan usaha di tempat yang sama atau di tempat lainnya di Negara Pihak yang sama dan:
|
||
|
|
|
|
a)
|
tempat atau tempat lain itu merupakan bentuk usaha tetap bagi perusahaan atau perusahaan yang erat terkait; atau
|
|
|
|
|
|
b)
|
keseluruhan kegiatan yang dihasilkan dari kombinasi kegiatan yang dijalankan oleh kedua perusahaan di tempat yang sama, atau oleh perusahaan yang sama atau perusahaan-perusahaan yang erat terkait di dua tempat, tidak bersifat persiapan atau penunjang,
|
|
sepanjang kegiatan usaha yang dijalankan oleh kedua perusahaan di tempat yang sama, atau oleh perusahaan yang sama atau perusahaan-perusahaan yang erat terkait di dua tempat, merupakan fungsi pelengkap yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan usaha; | ||||||
|
|
g.
|
Pasal 15 ayat 1 Konvensi berlaku untuk P3B Indonesia-Meksiko sehingga pengertian orang pribadi atau badan yang erat terkait dengan suatu perusahaan adalah orang pribadi atau badan yang:
|
|||
|
|
|
1)
|
berdasarkan seluruh fakta dan keadaan terkait, salah satunya memiliki pengendalian atas yang lainnya atau keduanya di bawah pengendalian orang pribadi atau badan yang sama; atau
|
||
|
|
|
2)
|
salah satunya memiliki baik secara langsung maupun tidak langsung lebih dari 50% hak atas yang lainnya (atau, dalam hal perseroan, lebih dari 50% hak suara dan nilai saham perseroan atau hak atas ekuitas perseroan) atau jika orang pribadi atau badan lainnya memiliki baik secara langsung maupun tidak langsung lebih dari 50% hak (atau, dalam hal perseroan, lebih dari 50% hak suara dan nilai saham perseroan atau hak atas ekuitas perseroan) atas orang pribadi atau badan tersebut;
|
||
|
|
h.
|
Pasal 16 ayat 2 kalimat kedua Konvensi berlaku untuk Pasal 25 ayat 2 P3B Indonesia-Meksiko sehingga persetujuan bersama yang dicapai dilaksanakan terlepas dari batasan waktu menurut peraturan perundang-undangan domestik;
|
|||
|
|
i.
|
Pasal 17 ayat 1 Konvensi berlaku untuk P3B Indonesia-Meksiko sehingga dalam hal terdapat penyesuaian laba perusahaan di suatu Negara Pihak pada P3B Indonesia-Meksiko, Negara Pihak lainnya harus melakukan penyesuaian lanjutan atas laba pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan tersebut.
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
F.
|
Penutup |
|||||
|
1.
|
Penerapan ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang diadopsi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Meksiko Serikat dilakukan secara bersamaan dengan penerapan ketentuan-ketentuan dalam P3B Indonesia-Meksiko. Daftar ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang diadopsi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Meksiko Serikat dapat dilihat secara daring pada laman OECD MLI Matching Database.
|
||||
|
2.
|
Naskah hasil modifikasi P3B Indonesia-Meksiko dalam bahasa Inggris sebagai akibat dari pemberlakuan Konvensi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. Naskah tersebut hanya digunakan untuk memahami dampak pemberlakuan Konvensi terhadap P3B Indonesia-Meksiko.
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2024
Direktur Jenderal Pajak
ttd.
Suryo Utomo
|