Peraturan Presiden Nomor: 23 Tahun 2019
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2019 TENTANG PENGESAHAN PROTOKOL PERUBAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MEKSIKO SERIKAT UNTUK PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERKENAAN DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN YANG DITANDATANGANI DI KOTA LOS CABOS PADA 6 SEPTEMBER 2002 (PROTOCOL AMENDING THE AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE UNITED MEXICAN STATES FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME SIGNED AT THE CITY OF LOS CABOS ON 6 SEPTEMBER 2002) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, | |||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||
Menimbang | |||||||||||||||||||||
|
a.
|
bahwa untuk meningkatkan keterbukaan informasi di bidang perpajakan melalui penyesuaian ketentuan mengenai pertukaran informasi dengan standar internasional terkini, perlu dilakukan perubahan terhadap Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Meksiko Serikat untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan;
| ||||||||||||||||||||
|
b.
|
bahwa di Nusa Dua, Bali, Indonesia, pada tanggal 6 Oktober 2013, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Meksiko Serikat telah menandatangani Protokol Perubahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Meksiko Serikat untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan yang Ditandatangani di Kota Los Cabos pada 6 September 2002 (Protocol Amending the Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the United Mexican States for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income Signed at the City of Los Cabos on 6 September 2002);
| ||||||||||||||||||||
|
c.
|
bahwa Protokol Perubahan Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu disahkan sebagai dasar hukum pemberlakuannya sehingga dapat meningkatkan keterbukaan informasi di bidang perpajakan di kedua negara;
| ||||||||||||||||||||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Meksiko Serikat untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan yang Ditandatangani di Kota Los Cabos pada 6 September 2002 (Protocol Amending the Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the United Mexican States for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income Signed at the City of Los Cabos on 6 September 2002);
| ||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||
Mengingat | |||||||||||||||||||||
|
a.
|
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||||||||||||||||||||
|
b.
|
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
| ||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||||||||||||||
Menetapkan | |||||||||||||||||||||
|
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PROTOKOL PERUBAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MEKSIKO SERIKAT UNTUK PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERKENAAN DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN YANG DITANDATANGANI DI KOTA LOS CABOS PADA 6 SEPTEMBER 2002 (PROTOCOL AMENDING THE AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE UNITED MEXICAN STATES FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME SIGNED AT THE CITY OF LOS CABOS ON 6 SEPTEMBER 2002).
| |||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||
Pasal 1 | |||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Mengesahkan Protokol Perubahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Meksiko Serikat untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan yang Ditandatangani di Kota Los Cabos pada 6 September 2002 (Protocol Amending the Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the United Mexican States for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income Signed at the City of Los Cabos on 6 September 2002) yang ditandatangani di Nusa Dua, Bali, Indonesia pada tanggal 6 Oktober 2013.
| ||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Salinan naskah asli Protokol Perubahan Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bahasa Indonesia, bahasa Spanyol, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
| ||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||
Pasal 2 | |||||||||||||||||||||
|
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
| |||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 April 2019 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 2019 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
YASONNA H. LAOLY
| |||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||
|
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 79
| |||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.