Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    SURAT EDARAN
    NOMOR SE-5/PJ/2023

     
    TENTANG
     
    PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA KONVENSI MULTILATERAL UNTUK MENERAPKAN TINDAKAN-TINDAKAN TERKAIT DENGAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA UNTUK MENCEGAH PENGGERUSAN BASIS PEMAJAKAN DAN PENGGESERAN LABA UNTUK PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SEYCHELLES
     
     
     
     
     
    Yth.
    1.
    Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
     
    2.
    Kepala Kantor Wilayah;
     
    3.
    Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
     
    4.
    Kepala Unit Pelaksana Teknis; dan
     
    5.
    Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan,
     
    di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
     
     
     
     
     
    A.

    Umum

     
    Sehubungan dengan telah selesainya prosedur pengesahan dan penyampaian instrumen pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba), yang selanjutnya disebut Konvensi, oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Seychelles sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Konvensi, perlu diterbitkan Surat Edaran sebagai pemberitahuan saat berlaku, saat berlaku efektif, dan pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Seychelles, yang selanjutnya disebut P3B Indonesia-Seychelles.
     
     
     
     
     
    B.

    Maksud dan Tujuan

     
    1.
    Maksud
     
     
    Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberitahukan seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak mengenai saat berlaku, saat berlaku efektif, dan pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Seychelles.
     
    2.
    Tujuan
     
     
    Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan agar pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Seychelles dapat berjalan sebagaimana mestinya.
     
     
     
     
     
    C.

    Ruang Lingkup

     
    Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
     
    1.
    keberlakuan P3B Indonesia-Seychelles;
     
    2.
    proses penandatanganan dan pemberlakuan Konvensi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Seychelles;
     
    3.
    saat berlaku dan saat berlaku efektifnya Konvensi untuk P3B Indonesia-Seychelles; dan
     
    4.
    pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Seychelles.
     
     
     
     
     
    D.

    Dasar

     
    1.
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
     
    2.
    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
     
    3.
    Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Seychelles for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Seychelles mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berhubungan dengan Pajak-Pajak atas Penghasilan).
     
    4.
    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 1999 tentang Pengesahan Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Seychelles for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income.
     
    5
    Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba).
     
    6
    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba).
     
     
     
     
     
    E.

    Materi

     
    1.
    P3B Indonesia-Seychelles telah berlaku efektif sejak 1 Januari 2001.
     
    2.
    Proses penandatanganan dan pemberlakuan Konvensi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Seychelles:
     
     
    a.
    Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Seychelles menandatangani Konvensi di Paris, Prancis pada 7 Juni 2017;
     
     
    b.
    Pemerintah Republik Indonesia meratifikasi Konvensi dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba);
     
     
    c.
    berdasarkan dokumen Persyaratan dan Notifikasi (Reservations and Notifications) yang disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Organisation for the Economic Co-operation and Development selaku Penyimpan, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Seychelles memilih P3B Indonesia-Seychelles untuk tercakup dalam Konvensi sehingga ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang diadopsi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Seychelles akan memodifikasi P3B Indonesia-Seychelles; dan
     
     
    d.
    Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan instrumen ratifikasi kepada Sekretaris Jenderal Organisation for the Economic Co-operation and Development selaku Penyimpan pada 28 April 2020 sedangkan Pemerintah Republik Seychelles menyampaikan instrumen pengesahannya pada 14 Desember 2021.
     
    3.
    Berdasarkan Pasal 34 Konvensi, Konvensi berlaku bagi Indonesia pada 1 Agustus 2020 dan bagi Seychelles pada 1 April 2022.
     
    4.
    Berdasarkan Pasal 35 Konvensi, ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang diadopsi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Seychelles berlaku efektif untuk P3B Indonesia-Seychelles:
     
     
    a.
    sehubungan dengan pajak-pajak yang dipotong atau dipungut di negara sumber atas pembayaran kepada atau dikreditkan oleh subjek pajak luar negeri, apabila kejadian yang menimbulkan pajak terjadi pada atau setelah 1 Januari 2023; dan
     
     
    b.
    sehubungan dengan pajak-pajak lainnya yang dikenakan pada tahun pajak yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2024 di Indonesia dan 10 Juni 2023 di Seychelles.
     
    5.
    Pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Seychelles antara lain:
     
     
    a.
    Pasal 6 ayat 1 Konvensi mengganti mukadimah P3B Indonesia-Seychelles untuk menegaskan bahwa tujuan pembentukan P3B adalah untuk mengeliminasi pemajakan berganda tanpa menciptakan ruang untuk tidak dikenai pajak sama sekali atau pengurangan pajak melalui pengelakan atau penghindaran pajak;
     
     
    b.
    Pasal 7 ayat 1 Konvensi berlaku untuk P3B Indonesia-Seychelles sehingga manfaat P3B tidak diberikan jika dapat disimpulkan, dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan keadaan terkait, bahwa salah satu tujuan utama dari transaksi yang dilakukan adalah untuk memperoleh manfaat P3B tersebut;
     
     
    c.
    Pasal 16:
     
     
     
    1)
    ayat 1 kalimat kedua Konvensi mengganti Pasal 25 ayat 1 P3B Indonesia-Seychelles sehingga permohonan untuk persetujuan bersama harus diajukan dalam waktu tiga tahun sejak pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan P3B Indonesia-Seychelles;
     
     
     
    2)
    ayat 2 kalimat kedua Konvensi berlaku untuk Pasal 25 ayat 2 P3B Indonesia-Seychelles sehingga persetujuan bersama yang dicapai dilaksanakan terlepas dari batasan waktu menurut peraturan perundang-undangan domestik.
     
     
     
     
     
    F.

    Penutup

     
    1.
    Penerapan ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang diadopsi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Seychelles dilakukan secara bersamaan dengan penerapan ketentuan-ketentuan dalam P3B Indonesia-Seychelles. Daftar ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang diadopsi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Seychelles dapat dilihat secara daring pada laman OECD MLI Matching Database.
     
    2.
    Naskah hasil modifikasi P3B Indonesia-Seychelles dalam bahasa Inggris sebagai akibat dari pemberlakuan Konvensi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. Naskah tersebut hanya digunakan untuk memahami dampak pemberlakuan Konvensi terhadap P3B Indonesia-Seychelles.
     
     
     
     
     
    Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
     
     
     
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 19 Mei 2023
    Direktur Jenderal Pajak
    ttd.
    Suryo Utomo

    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-5/PJ/2023 - Perpajakan DDTC