Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE-59/PJ/2008 

     
    TENTANG
     
    PEMBERIAN NPWP BAGI KARYAWAN
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     
    Sehubungan dengan akan diberlakukannya amandemen Undang-Undang Pajak Penghasilan yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2009 dan sejalan dengan program pemberian NPWP melalui kegiatan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
    1.
    Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
    2.
    Dalam rangka pelayanan kepada Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak secara proaktif mendorong masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri dan memperoleh NPWP secara mudah antara lain melalui kegiatan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi.
    3.
    Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2007 tanggal 25 Januari 2007, diatur bahwa pemberian NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi dapat dilakukan melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah.
    4.
    Dalam amandemen Undang-Undang Pajak Penghasilan diatur hal-hal sebagai berikut:
     
    a.
    Bagi Orang Pribadi dalam negeri yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun dan belum memiliki NPWP yang bertolak ke luar negeri wajib membayar Fiskal Luar Negeri.
     
    b.
    Bagi Karyawan/Pegawai yang belum memiliki NPWP dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif 20% lebih tinggi dibandingkan tarif normal yang berlaku.
    5.
    Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, Kantor Pelayanan Pajak diminta untuk:
     
    a.
    Secara aktif mensosialisasikan kebijakan substansi amandemen Undang-Undang Pajak Penghasilan khususnya mengenai perlakuan berbeda terhadap orang pribadi yang memiliki dan tidak memiliki NPWP baik secara langsung maupun melalui media.
     
    b.
    Secara khusus menyampaikan surat pemberitahuan kewajiban kepemilikan NPWP kepada seluruh Pemberi Kerja/Bendahara Pemerintah di wilayah kerjanya (contoh surat terlampir).
     
    c.
    Data yang disampaikan oleh Pemberi Kerja/Bendahara Pemerintah harus segera ditindaklanjuti untuk diberikan NPWP sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2007 tanggal 25 Januari 2007.
    6.
    Dalam hal Pemberi Kerja/Bendahara Pemerintah belum melengkapi seluruh fisik fotokopi KTP/Identitas karyawan/pegawai-nya, penerbitan NPWP tetap dilakukan sepanjang data nomor KTP/Noppen karyawan/pegawai-nya dapat diperoleh.
    7.
    Berkenaan dengan belum lengkapnya fotokopi KTP, KPP Lokasi tetap berkewajiban melengkapi fotokopi KTP untuk disatukan dengan berkas Wajib Pajak sebelum disampaikan ke KPP Domisili.
    8.
    Pemberian NPWP dilakukan terhadap seluruh Karyawan/Pegawai yang sudah memenuhi syarat dan belum memiliki NPWP.
     
     
    Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 17 Oktober 2008
    Direktur Jenderal,
    ttd.
    Darmin Nasution

    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-59/PJ/2008 - Perpajakan DDTC