Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-57/PJ.6/1994
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-57/PJ.6/1994 TENTANG
PENEGASAN DAN PENJELASAN PEMBEBASAN PBB ATAS FASILITAS UMUM DAN SARANA SOSIAL UNTUK KAWASAN INDUSTRI DAN REAL ESTATE
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
Sehubungan dengan adanya keragu-raguan terhadap pembebasan PBB atas fasilitas umum dan sarana sosial untuk kawasan industri dan real estate, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Sebagaimana diketahui bahwa dalam suatu kawasan industri dan real estate, sesuai dengan ketentuan, harus menyediakan fasilitas umum dan/atau sarana sosial yang selain dimanfaatkan langsung oleh pemilik/pengusaha/pemanfaat kawasan industri dan real estate dimaksud juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
| |
|
2.
|
Sesuai dengan Surat Menteri Keuangan RI kepada Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor S-413/MK.04/1987 tanggal 4 April 1987 perihal Pengenaan PBB dalam rangka Pembangunan Perumahan dan Pemukiman, bahwa tanah dan bangunan yang nyata-nyata dipergunakan untuk sarana kepentingan umum dan sosial serta tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, menurut Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 adalah obyek pajak yang tidak dikenakan PBB.
| |
|
3.
|
Sehubungan dengan angka 2 di atas yang harus diteliti dan diperoleh kepastian adalah:
| |
|
|
(i)
|
Tanah dan/atau bangunan tersebut nyata-nyata (de facto) telah digunakan sebagai fasilitas umum (jalan, trotoar, berm, saluran air hujan, jalur hijau, dan lain-lain) dan/atau sarana sosial (tempat ibadah, kesehatan, pendidikan dan lain-lain);
|
|
|
(ii)
|
Tanah dan/atau bangunan tersebut semata-mata digunakan untuk kepentingan umum/sosial dan tidak untuk mencari keuntungan.
|
|
4.
|
Tanah dan/atau bangunan tersebut dapat berstatus telah/belum diserahkan oleh pengelola kawasan industri maupun pengelola real estate kepada pemerintah daerah setempat.
| |
|
5.
|
Untuk mendapatkan pembebasan sebagai obyek pajak yang tidak dikenakan PBB, maka wajib pajak mengajukan permohonan kepada Kantor Pelayanan PBB setempat dengan disertai bukti surat-surat dan keterangan/gambar situasi (siteplan) yang diperlukan.
| |
|
6.
|
Berdasar surat permohonan wajib pajak dan bukti keterangan lainnya, Kantor Pelayanan PBB setempat mengadakan penelitian lapangan yang dituangkan dalam Berita Acara penelitian lapangan.
| |
|
|
| |
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
| ||
|
| ||
|
2 September 1994
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd
MACHFUD SIDIK
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.