Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-56/PJ/2013

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-56/PJ/2013
 
TENTANG
 
RALAT DAN PENEGASAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-37/PJ/2013
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
A.

Umum

 
Sehubungan dengan adanya kesalahan penulisan pada SE-37/PJ/2013 dengan ini dilakukan ralat sekaligus penegasan atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-37/PJ/2013 tentang Perubahan Data pada Sistem Informasi di Direktorat Jenderal Pajak.
 
 
B.

Maksud dan Tujuan

 
1.
Maksud
 
 
Untuk melakukan ralat atas kesalahan penulisan sekaligus penegasan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-37/PJ/2013 tentang Perubahan Data pada Sistem Informasi di Direktorat Jenderal Pajak.
 
2.
Tujuan
 
 
Memberikan kejelasan mengenai perubahan data pada sistem informasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
 
 
 
C.

Ruang Lingkup

 
Ruang lingkup meliputi perbaikan pada SE-37/PJ/2013 karena kesalahan penulisan dan penegasan mengenai jenis data yang dapat diubah menggunakan aturan SE-37/PJ/2013
 
 
D.

Dasar

 
1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
 
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat paksa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (UU Penagihan) yang menjadi batasan dalam perubahan data terkait proses penagihan pajak.
 
3.
Peraturan Menteri Keuangan nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan yang menjadi dasar kewenangan melakukan perubahan data bagi Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan (TIP).
 
 
 
E.

Materi

 
1.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-37/PJ/2013 digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan perubahan data pada sistem informasi di Direktorat Jenderal Pajak.
 
2.
Sehubungan dengan adanya beberapa kesalahan penulisan pada SE-37/PJ/2013 mengenai jenis data yang dapat dilakukan perubahan dan bentuk formulir permintaan perubahan data, dengan ini dilakukan perbaikan sebagai berikut:
 
 
a.
Mengubah bagian E angka 2 huruf b sehingga menjadi:
 
 
 
Data produk hukum yang belum dikirimkan kepada Wajib Pajak;
 
 
b.
Pencantuman nomor surat pada Formulir Permintaan Perubahan Data pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak.
 
 
 
 
Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dipergunakan sebagai acuan dalam perubahan data pada sistem informasi di Direktorat Jenderal Pajak.
 
24 November 2013
DIREKTUR JENDERAL
ttd.
A. FUAD RAHMANY
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.