Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-54/PJ.51/1995
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-54/PJ.51/1995 TENTANG
PPN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BKP TERTENTU DAN TATA CARA PELAKSANAANNYA (PENYEMPURNAAN KE-2 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 14-95)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||||
|
|
| |||
|
Sehubungan dengan masih adanya keragu-raguan dalam penafsiran butir 5.1 huruf c Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ.51/1995 tanggal 14 Agustus 1995, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
| ||||
|
1.
|
Daftar bulanan "PPN atas impor yang ditanggung oleh Pemerintah" telah tertampung dalam "Daftar Bulanan Impor BKP Tertentu dan Penyerahan Dalam Negeri BKP/JKP Tertentu Yang PPN-nya Ditanggung Oleh Pemerintah" (KPL.KPP.5.14), sehingga tidak perlu dibuatkan Daftar Bulanan bentuk baru.
| |||
|
2.
|
Jumlah rangkap dan peruntukannya sesuai dengan KPL.KPP 5.14, yaitu:
| |||
|
|
-
|
Asli
|
:
|
untuk Kantor Pusat cq. Direktur PPN dan PTLL;
|
|
|
-
|
Lembar I
|
:
|
untuk Kepala Kantor Wilayah dari KPP pembuat daftar bulanan yang wilayah kerjanya membawahi wilayah kerja KPP yang bersangkutan;
|
|
|
-
|
Lembar II
|
:
|
untuk arsip KPP.
|
|
|
Catatan: tembusan III ditiadakan.
| |||
|
|
| |||
|
Untuk lebih memudahkan penggunaan Surat Edaran ini dianjurkan agar pengarsipan Surat edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Nomor SE-16/PJ.51/1995 (SERI PPN 14-95).
| ||||
|
| ||||
|
Demikian untuk diketahui, dilaksanakan, dan disebarluaskan di wilayah kerja masing-masing.
| ||||
|
| ||||
|
9 November 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd. FUAD BAWAZIER | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.