Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-54/PJ.432/1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-54/PJ.432/1995
 
TENTANG
 
PENYAMPAIAN SURAT DIRJEN PAJAK NO. S-428/PJ.432/1995
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Bersama ini disampaikan rekaman surat Direktur Jenderal Pajak No. S-428/PJ.432/1995 tanggal 5 Desember 1995 perihal Tindak lanjut Pertemuan tanggal 11 Juli 1995, yang ditujukan kepada Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia, untuk digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 26 atas pembayaran premi asuransi kepada perusahaan asuransi di luar negeri.
 
Demikian agar Saudara maklum.
 
28 Desember 1995
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN
ttd
Drs. ISMAEL MANAF
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.