Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-53/PJ.4/1995
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-53/PJ.4/1995 TENTANG
PENEGASAN PELAKSANAAN PENUNJUKAN PEMUNGUT PAJAK PPh PASAL 22 INDUSTRI KERTAS (SERI PPh PS. 22)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 599/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-69/PJ./1995 tentang Tarif dan Tatacara Pemungutan, Penyetoran serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Kertas di Dalam Negeri, untuk pelaksanaannya diberikan penegasan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Nomor: KEP-69/PJ./1995, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan bagi badan usaha yang bergerak di bidang Industri Kertas sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan semua jenis kertas di dalam negeri.
|
|
2.
|
Yang dimaksud dengan badan usaha yang bergerak di bidang industri kertas adalah badan usaha yang memproduksi segala jenis kertas dari bahan baku kertas (pulp, kayu, dan sebagainya).
|
|
3.
|
Dalam hal badan usaha sebagaimana dimaksud pada butir 2 juga menghasilkan hasil produksi yang berasal dari kertas (integrated), maka PPh Pasal 22 terutang atas penjualan di dalam negeri dari semua jenis hasil produksinya.
|
|
4.
|
Dalam hal Kepala Kantor Pelayanan Pajak telah mengeluarkan Keputusan Penunjukan sebagai pemungut PPh Pasal 22 kepada badan usaha yang tidak termasuk badan usaha sebagaimana dimaksud dalam butir 2 atau 3, agar Keputusan Penunjukan tersebut dicabut dengan menggunakan bentuk formulir terlampir. PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh badan usaha yang bersangkutan tetap harus disetorkan ke Bank Persepsi/Kantor Pos dan Giro dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana mestinya.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
| |
|
| |
|
22 Desember 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd FUAD BAWAZIER | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.