Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-53/PJ.3/1985
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL
NOMOR SE-53/PJ.3/1985 TENTANG
PENEGASAN PENGUSAHA SEISMIC DATA PROCESSING SEBAGAI PKP (SERI PPN - 59)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||
|
Bersama ini disampaikan rekaman surat kami tanggal 23 Juli 1985 Nomor : S-2051/PJ.32/1985 kepada Inspeksi Pajak P.M.A. mengenai P.T. GECO INDONESIA yang melakukan kegiatan usaha mengolah data seismic dan core laboratory yang menegaskan perusahaan tersebut adalah Pengusaha Kena Pajak, karena menghasilkan gambar-gambar, peta-peta maupun pita magnetic berisi rekaman-rekaman data yang telah diolah.
| |||
| Demikian hendaknya penegasan ini segera Saudara teruskan kepada pengusaha-pengusaha sejenis dalam wilayah Saudara yang belum melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. | |||
|
08 Agustus 1985
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG, ttd Drs. DJAFAR MAHFUD |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.