Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-53/PJ.3/1985

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL
NOMOR SE-53/PJ.3/1985
 
TENTANG
 
PENEGASAN PENGUSAHA SEISMIC DATA PROCESSING SEBAGAI PKP (SERI PPN - 59)
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Bersama ini disampaikan rekaman surat kami tanggal 23 Juli 1985 Nomor : S-2051/PJ.32/1985 kepada Inspeksi Pajak P.M.A. mengenai P.T. GECO INDONESIA yang melakukan kegiatan usaha mengolah data seismic dan core laboratory yang menegaskan perusahaan tersebut adalah Pengusaha Kena Pajak, karena menghasilkan gambar-gambar, peta-peta maupun pita magnetic berisi rekaman-rekaman data yang telah diolah.
 
Demikian hendaknya penegasan ini segera Saudara teruskan kepada pengusaha-pengusaha sejenis dalam wilayah Saudara yang belum melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
 
08 Agustus 1985
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,
ttd
Drs. DJAFAR MAHFUD
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.