Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-53/PJ./2007
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-53/PJ./2007 TENTANG
USULAN PERUBAHAN BANK OPERASIONAL III PBB DAN BPHTB
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan telah diberlakukannya modernisasi pada beberapa KPP/KPPBB tahun 2008 serta adanya beberapa kabupaten/kota baru hasil pemekaran tahun 2007, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Dalam rangka penatausahaan kembali Bank Operasional III PBB dan BPHTB diminta KPPBB/KPP Pratama untuk menyampaikan usulan perubahan Bank Operasional III PBB dan BPHTB untuk menerima pelimpahan hasil penerimaan PBB/BPHTB dan melakukan pembagian hasil penerimaan PBB/BPHTB.
|
|
2.
|
Usulan perubahan Bank Operasional III tersebut di atas terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat dan bank terkait. Perlu diingatkan kembali bahwa setiap kabupaten/kota hanya mempunyai satu Bank Operasional III yang ditunjuk dari salah satu Bank Persepsi di kabupaten/kota yang bersangkutan.
|
|
3.
|
Usulan tersebut agar disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan paling lambat tanggal 31 Oktober 2007 dengan format sebagaimana terlampir.
|
|
|
|
|
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Oktober 2007 DIREKTUR JENDERAL ttd. DARMIN NASUTION | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.