Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-52/PJ/2012

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-52/PJ/2012
 
TENTANG
 
TATA CARA PERMOHONAN KODE AKTIVASI DAN PASSWORD SERTA PERMINTAAN, PENGEMBALIAN, DAN PENGAWASAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
A.

UMUM

 
Tata cara permohonan Kode Aktivasi dan Password serta permintaan, pengembalian, dan pengawasan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini digunakan sebagai acuan umum dalam pemberian dan pengawasan Nomor Seri Faktur Pajak.
 
 
B.

MAKSUD DAN TUJUAN

 
1.
Maksud
 
 
Ketentuan ini dibuat agar dapat dijadikan sebagai acuan bagi Kantor Pelayanan Pajak dalam memberikan dan melakukan pengawasan terhadap pemberian Nomor Seri Faktur Pajak.
 
2.
Tujuan
 
 
Memberikan penjelasan dan prosedur standar dalam penyelesaian pemberian dan pengawasan Nomor Seri Faktur Pajak.
 
 
 
C.

RUANG LINGKUP

 
Ruang lingkup ketentuan ini mengatur pelaksanaan dan prosedur pemberian dan pengawasan Nomor Seri Faktur Pajak yang mencakup tata cara pemberian Kode Aktivasi dan Password serta permintaan, pengembalian, dan pengawasan Nomor Seri Faktur Pajak.
 
 
D.

DASAR

 
1.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.
 
2.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.
 
 
 
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 November 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.