Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-52/PJ.6/1999
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-52/PJ.6/1999 TENTANG
LAPORAN BULANAN PENERIMAAN PBB (KPL.KPPBB.6.2) DAN LAPORAN TRIWULANAN RESTITUSI DAN KOMPENSASI BPHTB
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
|
|
|
Dalam rangka memperoleh data yang akurat tentang perkembangan tunggakan PBB dan tertib administrasi laporan triwulanan restitusi dan kompensasi BPHTB, diminta Saudara membuat laporan tersebut sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Untuk realisasi penerimaan tunggakan agar dirinci persektor, pertahun pajak dan per Dati II sebagai lampiran KPL.KP.PBB.6.2 (contoh blangko terlampir).
|
|
2.
|
Untuk laporan triwulanan restitusi dan kompensasi BPHTB dari KPPBB ke Kanwil DJP dan dari Kanwil DJP ke Direktur PBB dibuat sebagaimana laporan triwulanan restitusi dan kompensasi PBB (contoh blangko terlampir).
|
|
3.
|
Pengiriman sesuai Kep-40/PJ.1/1996 tanggal 16 April 1996.
|
|
|
|
|
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.
| |
|
|
|
|
25 Agustus 1999
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, ttd.
HASAN RACHMANY
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.