Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-52/PJ.6/1999

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-52/PJ.6/1999
 
TENTANG
 
LAPORAN BULANAN PENERIMAAN PBB (KPL.KPPBB.6.2) DAN LAPORAN TRIWULANAN RESTITUSI DAN KOMPENSASI BPHTB
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Dalam rangka memperoleh data yang akurat tentang perkembangan tunggakan PBB dan tertib administrasi laporan triwulanan restitusi dan kompensasi BPHTB, diminta Saudara membuat laporan tersebut sebagai berikut:
1.
Untuk realisasi penerimaan tunggakan agar dirinci persektor, pertahun pajak dan per Dati II sebagai lampiran KPL.KP.PBB.6.2 (contoh blangko terlampir).
2.
Untuk laporan triwulanan restitusi dan kompensasi BPHTB dari KPPBB ke Kanwil DJP dan dari Kanwil DJP ke Direktur PBB dibuat sebagaimana laporan triwulanan restitusi dan kompensasi PBB (contoh blangko terlampir).
3.
Pengiriman sesuai Kep-40/PJ.1/1996 tanggal 16 April 1996.
 
 
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.
 
 
25 Agustus 1999
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
HASAN RACHMANY
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.