Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-52/PJ.6/1991

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-52/PJ.6/1991
 
TENTANG
 
PETUNJUK PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI LAPANGAN DALAM PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 158/KMK.04/1991 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-42/PJ.6/1991 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini diberikan petunjuk/pedoman untuk melaksanakan penelitian administrasi dan verifikasi lapangan dalam pemberian pengurangan PBB sebagai berikut:
 
I.

Umum

 
Untuk menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak bumi dan Bangunan harus:
 
1.
Didasarkan pada hasil penelitian administrasi untuk ketetapan PBB sampai dengan Rp100.000,-
 
2.
Didasarkan pada verifikasi lapangan oleh petugas yang ditunjuk untuk itu atas:
 
 
a.
Ketetapan PBB di atas Rp100.000,-;
 
 
b.
Pengajuan secara kolektif untuk ketetapan sampai dengan Rp25.000,-;
 
 
c.
Pengajuan karena bencana alam serta sebab-sebab lain yang luar biasa.
 
3.
Dalam hal wajib pajak perseorangan memiliki lebih dari satu objek pajak, maka pengurangan hanya dapat diberikan untuk objek pajak yang ditempati/diusahakan sendiri oleh wajib pajak tersebut.
 
4.
Untuk wajib pajak badan permohonan harus dilampiri SPT PPh tahun pajak terakhir beserta lampirannya (neraca dan daftar laba/rugi).
 
 
 
II.

Penelitian administrasi

 
Penelitian administrasi dilakukan dengan jalan meneliti keabsahan surat permohonan beserta lampirannya, yaitu copy SK Pensiun (hanya berlaku bagi pensiunan) dan pernyataan besarnya penghasilan (contoh terlampir) guna memperoleh data sebagai bahan untuk mengabulkan seluruh permohonan, sebagian permohonan atau menolak permohonan pengurangan PBB.
 
 
III.

Verifikasi Lapangan

 
1.
Verifikasi lapangan adalah kegiatan untuk memperoleh, mengumpulkan bahan-bahan untuk mengabulkan seluruh permohonan, sebagian permohonan atau menolak permohonan pengurangan PBB yang terhutang untuk suatu tahun pajak yang diajukan oleh wajib pajak.
 
 
 
 
2.
Hal-hal yang perlu diteliti dalam melakukan verifikasi lapangan terhadap permohonan wajib pajak yang bukan karena bencana alam atau sebab-sebab lain yang luar biasa untuk:
 
 
2.1
Badan:
 
 
 
a.
Kemampuan likuiditas yang antara lain dicerminkan oleh kemampuan untuk membayar upah/gaji karyawan. Data tersebut dapat diperoleh dari wawancara dengan karyawan atau dari Kantor Departemen Tenaga Kerja setempat.
 
 
 
b.
Dokumen-dokumen tahun berjalan yang dapat menunjukkan keadaan likuiditas wajib pajak badan yang bersangkutan pada tahun berjalan.
 
 
 
Pelaksanaan penelitian terhadap dokumen tersebut bilamana perlu dapat minta bantuan KPP setempat.
 
 
2.2
Perseorangan:
 
 
 
a.
Keadaan fisik obyek pajak (tempat tinggal dan isinya);
 
 
 
b.
SPT PPh perseorangan (bila ada);
 
 
 
c.
Pengecekan besarnya penghasilan seperti: gaji.
 
 
 
 
 
 
3.
Verifikasi lapangan terhadap permohonan wajib pajak yang terkena bencana alam atau sebab-sebab lain yang luar biasa, dilakukan untuk mengetahui tingkat kerusakan:
 
 
a.
Fisik, dalam hal obyek pajak berupa bangunan;
 
 
b.
hasil, dalam hal obyek berupa lahan pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dan pertambangan.
 
 
Apabila terdapat hal-hal yang meragukan, jika Saudara anggap perlu, dapat berkonsultasi dengan Kanwil DJP.
 
 
 
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
4 Maret 1991
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.