Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-52/PJ.14/2000

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-52/PJ.14/2000
 
TENTANG
 
PENGENAAN SANKSI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 30 TAHUN 1980 TENTANG PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL TERHADAP PEGAWAI AKTIF YANG TIDAK MENGOSONGKAN/MENGEMBALIKAN RUMAH NEGARA
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan masih adanya rumah negara milik Direktorat Jenderal Pajak yang dihuni oleh pegawai dan/atau keluarga pegawai aktif Direktorat Jenderal Pajak yang sudah tidak berhak lagi menghuni rumah negara karena mutasi/alih tugas atau promosi ke tempat lain, dengan ini disampaikan kepada Saudara agar segera mengenakan sanksi disiplin terhadap pegawai bawahan Saudara yang tidak mengosongkan/mengembalikan rumah negara yang sampai saat ini masih dihuni kepada Unit Pengurus Barang (UPB) yang bersangkutan.
 
Pengenaan sanksi disiplin ini sesuai dengan ketentuan/syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam SIPRN (Surat Ijin Penghunian Rumah Negara) butir (9) atau SIMRD (Surat Ijin Menghuni Rumah Dinas) butir (8) yang telah ditandatangani penghuni rumah negara: "...kepada penghuni yang masih aktif bekerja pada Direktorat Jenderal Pajak juga akan dikenakan sanksi PP No. 30 Tahun 1980", serta Pasal 2 huruf (f) dan (x) PP No. 30 Tahun 1980 dimaksud bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil wajib memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan Pemerintah baik yang langsung menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum; mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku.
 
Pengarsipan dan pelaksanaan Surat Edaran ini agar disatukan dengan Surat Edaran Nomor: SE-02/PJ.143/2000 Tanggal 15 Mei 2000 Hal Tata Cara Penghunian/Pengelolaan Rumah Negara.
 
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
13 Oktober 2000
A.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.