Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-50/PJ./2007
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-50/PJ./2007 TENTANG
PERSIAPAN BREAKDOWN RENCANA PENERIMAAN PBB TAHUN ANGGARAN 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Dalam rangka persiapan breakdown rencana penerimaan PBB tahun anggaran 2008, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Kepala KPPBB/KPP Pratama diminta untuk mengisi secara lengkap dan benar daftar isian sebagaimana lampiran 1 serta menyampaikan asli surat ke Kepala Kanwil DJP setempat dan tembusannya ke Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan paling lambat tanggal 26 Oktober 2007.
|
|
2.
|
Kanwil DJP diminta untuk mengkompilasi dan meneliti secara cermat data isian dari KPPBB/KPP Pratama dan menyampaikan hasil kompilasi data dimaksud (hard copy dan soft copy dalam aplikasi excel) ke Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan paling lambat tanggal 2 November 2007, dalam format sebagaimana lampiran 2
|
|
3.
|
Apabila terdapat kesulitan/pertanyaan dalam pengisian data dimaksud diminta agar segera menghubungi Subdit Administrasi dan Evaluasi Penerimaan, Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan di nomor telephone (021) 5250208 ext. 3586 atau (021) 5225136.
|
|
|
|
|
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.
| |
|
| |
|
9 Oktober 2007
DIREKTUR JENDERAL
ttd. DARMIN NASUTION | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.