Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-50/PJ./1998

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-50/PJ./1998
 
TENTANG
 
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: KEP-49/PJ./1998 TANGGAL 16 MARET 1998
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-49/PJ./1998 tanggal 16 Maret 1998 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-22/PJ./1995 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor Kep-54/PJ./1995 Dan KEP-110/PJ./1997.
 
 
Dengan berlakunya keputusan Direktur Jenderal Pajak ini maka kewenangan Direktur Jenderal Pajak yang dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP dalam menerbitkan keputusan atas surat keberatan wajib pajak atas ketetapan pajak berdasarkan Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 ditingkatkan menjadi sebagai berikut:
 
No.
WEWENANG YANG DILIMPAHKAN
No. WEWENANG YANG BATAS TERTINGGI PPh TERHUTANG/DASAR PENGENAAN PAJAK PPN
Semula 
Menjadi
1.
Kepala Kantor Wilayah VI
 
 
 
 
 
a.
Surat ketetapan pajak PPh WP Badan
Rp
2.500.000.000
Rp
4.000.000.000
 
b.
Surat ketetapan pajak PPh WP
Rp
600.000.000
Rp
1.200.000.000
 
c.
orang pribadi kepada pemotong/pemungut PPh (Pasal 21, 23 dan 26).
Rp
1.000.000.000
Rp
2.000.000.000
 
d.
Pemotongan/pemungutan PPh (Pasal 21, 23, 26) oleh pihak ketiga
Rp
60.000.000
Rp
120.000.000
 
e.
Surat ketetapan pajak PPN/PPnBM.
(DPP)
(DPP)
Rp
15.000.000.000
Rp
50.000.000.000
 
 
 
 
 
 
 
2.
Kepala Kanwil DJP Lainnya
 
 
 
 
 
a.
Surat ketetapan pajak PPh WP Badan
Rp
600.000.000
Rp
1.000.000.000
 
b.
Surat ketetapan pajak PPh WP orang pribadi
Rp
150.000.000
Rp
300.000.000
 
c.
Surat ketetapan pajak yang dikenakan kepada pemotong/pemungut PPh
(Pasal 21, 23 dan 26).
Rp
300.000.000
Rp
600.000.000
 
d.
Pemotongan/pemungutan PPh (Pasal 21, 23, 26) oleh pihak ketiga
Rp
30.000.000
Rp
60.000.000
 
e.
Surat ketetapan pajak PPN/PPnBM.
(DPP)
(DPP)
Rp
6.000.000.000
Rp
15.000.000.000
No.
WEWENANG YANG DILIMPAHKAN
No. WEWENANG YANG BATAS TERTINGGI PPh TERHUTANG/DASAR PENGENAAN PAJAK PPN
Semula 
Menjadi
1.
Kepala Kantor Wilayah VI
 
 
 
 
 
a.
Surat ketetapan pajak PPh WP Badan
Rp
2.500.000.000
Rp
4.000.000.000
 
b.
Surat ketetapan pajak PPh WP
Rp
600.000.000
Rp
1.200.000.000
 
c.
orang pribadi kepada pemotong/pemungut PPh (Pasal 21, 23 dan 26).
Rp
1.000.000.000
Rp
2.000.000.000
 
d.
Pemotongan/pemungutan PPh (Pasal 21, 23, 26) oleh pihak ketiga
Rp
60.000.000
Rp
120.000.000
 
e.
Surat ketetapan pajak PPN/PPnBM.
(DPP)
(DPP)
Rp
15.000.000.000
Rp
50.000.000.000
 
 
 
 
 
 
 
2.
Kepala Kanwil DJP Lainnya
 
 
 
 
 
a.
Surat ketetapan pajak PPh WP Badan
Rp
600.000.000
Rp
1.000.000.000
 
b.
Surat ketetapan pajak PPh WP orang pribadi
Rp
150.000.000
Rp
300.000.000
 
c.
Surat ketetapan pajak yang dikenakan kepada pemotong/pemungut PPh
(Pasal 21, 23 dan 26).
Rp
300.000.000
Rp
600.000.000
 
d.
Pemotongan/pemungutan PPh (Pasal 21, 23, 26) oleh pihak ketiga
Rp
30.000.000
Rp
60.000.000
 
e.
Surat ketetapan pajak PPN/PPnBM.
(DPP)
(DPP)
Rp
6.000.000.000
Rp
15.000.000.000
No.
WEWENANG YANG DILIMPAHKAN
No. WEWENANG YANG BATAS TERTINGGI PPh TERHUTANG/DASAR PENGENAAN PAJAK PPN
Semula 
Menjadi
1.
Kepala Kantor Wilayah VI
 
 
 
 
 
a.
Surat ketetapan pajak PPh WP Badan
Rp
2.500.000.000
Rp
4.000.000.000
 
b.
Surat ketetapan pajak PPh WP
Rp
600.000.000
Rp
1.200.000.000
 
c.
orang pribadi kepada pemotong/pemungut PPh (Pasal 21, 23 dan 26).
Rp
1.000.000.000
Rp
2.000.000.000
 
d.
Pemotongan/pemungutan PPh (Pasal 21, 23, 26) oleh pihak ketiga
Rp
60.000.000
Rp
120.000.000
 
e.
Surat ketetapan pajak PPN/PPnBM.
(DPP)
(DPP)
Rp
15.000.000.000
Rp
50.000.000.000
 
 
 
 
 
 
 
2.
Kepala Kanwil DJP Lainnya
 
 
 
 
 
a.
Surat ketetapan pajak PPh WP Badan
Rp
600.000.000
Rp
1.000.000.000
 
b.
Surat ketetapan pajak PPh WP orang pribadi
Rp
150.000.000
Rp
300.000.000
 
c.
Surat ketetapan pajak yang dikenakan kepada pemotong/pemungut PPh
(Pasal 21, 23 dan 26).
Rp
300.000.000
Rp
600.000.000
 
d.
Pemotongan/pemungutan PPh (Pasal 21, 23, 26) oleh pihak ketiga
Rp
30.000.000
Rp
60.000.000
 
e.
Surat ketetapan pajak PPN/PPnBM.
(DPP)
(DPP)
Rp
6.000.000.000
Rp
15.000.000.000
 
Demikian untuk menjadi perhatian.
 
16 Maret 1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
FUAD BAWAZIER
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.