Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-4/PJ/2008
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-4/PJ/2008 TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 168/PMK.03/2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 517/KMK.04/2000 TENTANG PENUNJUKAN TEMPAT DAN TATA CARA PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
Bersama ini disampaikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.03/2007 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 517/KMK.04/2000 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dengan penjelasan sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Pokok-pokok perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.03/2007 meliputi:
| |
|
|
a.
|
saat terutang BPHTB untuk putusan hakim diubah dari semula pada saat dilakukan pendaftaran hak oleh Kantor Pertanahan menjadi sejak tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
|
|
|
b.
|
saat terutang BPHTB untuk pemberian hak baru diubah dari semula pada saat dilakukan pendaftaran hak oleh Kantor Pertanahan menjadi sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan pemberian hak.
|
|
2.
|
Perubahan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan menyelaraskan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf h, huruf j, dan huruf k UU BPHTB.
| |
|
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.03/2007 ditetapkan pada tanggal 18 Desember 2007 dan mulai berlaku setelah 2 (dua) bulan sejak tanggal ditetapkan.
| |
|
4.
|
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.03/2007 tersebut, dimohon agar Saudara melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada instansi lain yang terkait, seperti Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, Kanwil BPN, PPAT, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), serta Pemerintah Daerah di Wilayah kerja Saudara.
| |
|
|
| |
|
Demikian untuk dilaksanakan.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Februari 2008 Direktur Jenderal ttd. Darmin Nasution | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.