Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-49/PJ/2010
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-49/PJ/2010 TENTANG
PENEGASAN ATAS PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 494/ KMK.07/2009 TENTANG PENETAPAN PEMBERIAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||||
|
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 494/KMK.07/2009 tentang Penetapan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2010 yang mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2009, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |||||
|
1.
|
Hal-hal yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 494/KMK.07/2009 adalah sebagai berikut:
| ||||
|
|
a.
|
Pemerintah Pusat memberikan hibah kepada Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp7.100.000.000.000,00 (tujuh triliun seratus miliar rupiah) sebagaimana dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010;
| |||
|
|
b.
|
Hibah tersebut akan digunakan untuk belanja modal pada semua sektor pembangunan kecuali sektor pendidikan baik dalam arti luas maupun terbatas.
| |||
|
2.
|
Berkenaan dengan hibah Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah tersebut Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan diminta untuk:
| ||||
|
|
a.
|
Secara aktif melakukan penggalian potensi perpajakan yang timbul sehubungan dengan penggunaan dana hibah tersebut;
| |||
|
|
b.
|
Melakukan sosialisasi secara intensif kepada pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan dana hibah tersebut, khususnya tentang pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau pemotongan Pajak Penghasilan oleh Bendahara Pemerintah Daerah;
| |||
|
|
c.
|
Melakukan pengawasan kewajiban perpajakan Bendahara Pemerintah Daerah yang berada di wilayah masing-masing yang menerima dana hibah tersebut.
| |||
|
3.
|
Para Kepala Kantor Wilayah diminta untuk:
| ||||
|
|
a.
|
Mengawasi pelaksanaan Surat Edaran ini di lingkungan wilayah kerja masing-masing;
| |||
|
|
b.
|
Melaporkan pelaksanaan pengawasan Surat Edaran tersebut sebanyak 2 (dua) kali dalam setahun, yaitu Laporan Pengawasan Pelaksanaan Semester I dan Semester ll yang terdiri dari tiga hal yaitu langkah-langkah penggalian potensi, sosialisasi, dan pengawasan bendahara sehubungan dengan pemberian hibah kepada pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 494/KMK.07/2009 kepada Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan paling lama pada tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah semester berakhir.
| |||
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
| |||||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2010 Direktur Jenderal ttd. Mochamad Tjiptardjo | |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.