Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-49/PJ/2008
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-49/PJ/2008 TENTANG
PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 35/PJ/2008 TENTANG KEWAJIBAN PEMILIKAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 35/PJ/2008 tentang Kewajiban Pemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam rangka Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Terhadap pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dalam hal transaksi jual-beli dan lelang, Wajib Pajak wajib mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam formulir Surat Setoran BPHTB (SSB) ataupun Surat Setoran Pajak (SSP).
|
|
2.
|
Batasan NJOP dan NPOP yang dikecualikan dari kewajiban pencantuman NPWP dalam SSB oleh Wajib Pajak Orang Pribadi adalah sebesar kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
|
|
3.
|
Batasan PPh terutang yang dikecualikan dari kewajiban pencantuman NPWP dalam SSP oleh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk pembayaran PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah sebesar kurang dari Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
|
|
4.
|
Berkenaan dengan hal di atas, diminta agar Saudara melakukan sosialisasi secara intensif kepada pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud, antara lain kepada masyarakat Wajib Pajak, Notaris/PPAT, Badan Pertanahan Nasional, Bank Persepsi, Pemerintah Daerah dan instansi terkait lainnya.
|
|
5.
|
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 35/PJ/2008 ini, agar Saudara memberikan pelayanan pendaftaran NPWP kepada Wajib Pajak sebaik-baiknya dengan memperhatikan jangka waktu penyelesaian.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 09 September 2008 Direktur Jenderal ttd. Darmin Nasution | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.