Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-49/PJ.6/1999

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-49/PJ.6/1999
 
TENTANG
 
PENEGASAN TENTANG PENGERTIAN HASIL BERSIH SEBAGAIMANA DIATUR DALAM SE-23/PJ.6/1999 TANGGAL 23 APRIL 1999 UNTUK PENGENAAN PBB SEKTOR KEHUTANAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
 
Sehubungan dengan masih adanya pertanyaan mengenai pengertian Hasil Bersih dalam pengenaan PBB Sektor Kehutanan, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut:
1.
Hasil bersih setahun adalah pendapatan kotor dari hasil penjualan kayu bulat satu tahun dikurangi dengan biaya eksploitasinya;
2.
Yang dimaksud dengan:
 
1.
Pendapatan kotor adalah total hasil produksi dalam tahun pajak sebelumnya dikalikan dengan harga pasar kayu bulat dari tahun pajak berjalan sebagaimana harga pasar per 1 Januari.
 
2.
Yang dapat dimasukkan sebagai biaya eksploitasi adalah biaya-biaya sebagai berikut:
 
 
No.
Biaya Eksploitasi Areal Blok Tebangan
Keterangan
 
 
1.
Biaya Penanaman
Perhutani/-
 
 
2.
Biaya Pemeliharaan Hutan (Perawatan)
Perhutani/-
 
 
3.
Biaya Pengendalian Kebakaran dan Pengamanan Hutan
Perhutani/HPH
 
 
4.
Biaya Penebangan (Upah Tenaga Kerja)
Perhutani/HPH
 
 
5.
Biaya Peralatan dan Pengangkutan
Perhutani/HPH
 
 
Keterangan:
 
 
-
Biaya No. 1 s/d 4 adalah sebatas yang dikeluarkan untuk areal Blok Tebangan; 
 
 
-
Biaya No. 1 dan 2 tidak diperkenankan untuk perusahaan HPH; 
 
 
-
Biaya No. 5 pengangkutan adalah biaya untuk mengangkut hasil kayu tebangan sampai ke Log Ponds atau Log Yards.
3.
Luas areal Blok Tebangan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Rencana Karya Tahunan (RKT).
 
 
 
Demikian disampaikan untuk di laksanakan sebagaimana mestinya.
 
 
 
10 Agustus 1999
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
HASAN RACHMANY
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.