Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-49/PJ.6/1989
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-49/PJ.6/1989 TENTANG
FORMULIR ISIAN PERHITUNGAN PBB USAHA BIDANG PERTAMBANGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Tanggal 10 Maret 1989 Nomor: SE-17/PJ.7/1989 khususnya untuk point 7 yaitu mengenai pengenaan PBB Usaha Bidang Pertambangan, dengan ini disampaikan contoh formulir isian perhitungan untuk PBB usaha bidang Pertambangan dengan penjelasan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Dalam menghitung PBB usaha bidang pertambangan hendaknya data yang ada dalam SPOPnya dituangkan dalam formulir isian ini.
|
|
2.
|
Perhitungan PBB atas Tanah Pertambangan yang sudah berproduksi (butir 5 a) didasarkan atas harga jual hasil tambang dengan harga FOB yang ketentuannya masih akan diatur dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
|
|
3.
|
Khusus untuk obyek mesin (butir 6c) berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Tanggal: 2 Mei 1989 Nomor: SE-33/PJ.7/1989 perhitungan PBBnya ditunda sampai adanya ketentuan lebih lanjut.
|
|
|
|
|
Demikian untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
| |
|
| |
|
22 Juni 1989
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.