Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
|
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 1999 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri, antara lain diatur mengenai pengecualian dari kewajiban pembayaran Fiskal Luar Negeri bagi anak-anak yang berusia tidak lebih dari 12 (dua belas) tahun. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut:
|
|
1.
|
Dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan pada saat bertolak ke luar negeri (Fiskal Luar Negeri) adalah anak-anak yang pada saat keberangkatannya berusia tidak lebih dari 12 (dua belas) tahun berdasarkan Bukti Surat Kependudukan dan/atau Paspor.
|
2.
|
Pelaksanaan pengecualian dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan pada saat bertolak ke luar negeri dilakukan dengan menunjukkan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) yang diterbitkan oleh Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN) Direktorat Jenderal Pajak di pelabuhan/tempat pemberangkatan ke luar negeri atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
|
3.
|
Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal 22 September 1999 sesuai dengan tanggal ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 1999.
|
4.
|
Bagi anak-anak sebagaimana dimaksud di atas, yang terlanjur membayar Fiskal Luar Negeri sejak tanggal 22 September 1999, dapat mengajukan permohonan restitusi sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-31/PJ.2/1988 tanggal 16 September 1988 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terhutang.
|
|
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
|
|
27 Oktober 1999
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. ANSHARI RITONGA |