Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-48/PJ.52/2002

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-48/PJ.52/2002
 
TENTANG
 
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-426/PJ.52/2002 TENTANG PERUBAHAN KEDUA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-315/PJ./2002 TENTANG PELAKSANAAN UJI COBA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PPN DAN PPnBM SECARA ONLINE SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-344/PJ/2002
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Bersama ini disampaikan foto copy Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-426/PJ/2002 tentang Perubahan Kedua Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 315/PJ/2002 Tentang Pelaksanaan Uji Coba Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN Dan PPnBM Secara On Line Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-344/PJ/2002.
 
Hal yang perlu diperhatikan dalam Keputusan Direktur Pajak tersebut adalah dimasukkannya Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah sebagai Peserta Uji Coba.
 
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
 
17 September 2002
Direktur Jenderal Pajak,
ttd.
Hadi Poernomo
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.