Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-48/PJ.51/1996
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-48/PJ.51/1996 TENTANG
PENEBUSAN STICKER LUNAS DAN PELAYANANNYA (PENYEMPURNAAN KE-4 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 36-95)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Dari pertemuan konsultasi yang diadakan dalam rangka lebih memperlancar pelayanan pemberian sticker lunas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) antara Kanwil-Kanwil terkait dengan pihak Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI), diperoleh kesimpulan tentang masih perlunya dilakukan penyederhanaan-penyederhanaan prosedur permohonan dan penyeragaman formulir serta persyaratan dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan dalam pengajuan permohonan tersebut.
| |
| Penyederhanaan prosedur yang masih dapat dilakukan antara lain: | |
|
1.
|
Terhadap permintaan beberapa jenis sticker dalam satu Masa Pajak, cukup diajukan dalam hanya satu surat permohonan.
|
|
2.
|
Penyampaian foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) Lembar Ke-1 atas kekurangan setor dan Surat Pemberitahuan Masa PPN (2 Masa Pajak terakhir) dilakukan pada saat pengambilan sticker lunas PPN.
|
|
3.
|
Legalisasi atas foto copy SSP dan Surat Pemberitahuan Masa PPN seperti yang dimaksud pada butir 2 cukup dilakukan oleh eselon IV pada Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan (SSP oleh Kasi Penerimaan dan Surat Pemberitahuan Masa PPN oleh Kasi PPN dan PTLL). Surat Pemberitahuan induk dan lampiran B.1 lembar pertama dan terakhir.
|
|
4.
|
Persyaratan melampirkan Surat Pernyataan Artis, Perjanjian Lisensi, Cover/label dan Daftar Rincian penggunaan sticker tidak diperlukan lagi, karena persyaratan-persyaratan tersebut sudah tercakup atau dipenuhi oleh pemohon pada saat permintaan/persetujuan rekomendasi dari ASIRI.
|
|
5.
|
Persyaratan melampirkan foto copy atas dokumen-dokumen yang bernilai tetap seperti akta pendirian perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Surat Izin Usaha Industri/Surat Izin Usaha Perdagangan sepanjang tidak terjadi perubahan dan diketahui masa berlakunya, cukup diminta satu kali saja pada permintaan penebusan yang pertama dan/atau pada awal Tahun Pajak berikutnya. Untuk penyeragaman formulir dalam proses pelayanan permintaan sticker lunas PPN tersebut, terlampir disampaikan bentuk-bentuk formulir yang telah dimodifikasi serta disesuaikan dengan kebutuhan yang minimal diperlukan. Dengan disederhanakannya prosedur ataupun formulir yang digunakan pada jenis pelayanan ini, maka diharapkan agar penyelesaian permohonan tersebut dapat dilakukan dalam waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak saat permohonan tersebut diterima secara lengkap sampai dengan penerbitan surat permintaan sticker lunas PPN ke Perum Peruri.
|
|
|
Untuk mempermudah penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Nomor SE-25/PJ.51/1996 (SERI PPN 36-95).
|
|
|
|
|
Demikian untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
| |
|
| |
|
27 Desember 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.