Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-48/PJ.42/1999

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-48/PJ.42/1999
 
TENTANG
 
PENGHITUNGAN ANGSURAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN BAGI WAJIB PAJAK YANG BERUSAHA DALAM BIDANG PENAMBANGAN UMUM DALAM RANGKA KONTRAK KARYA YANG PENGENAAN PAJAKNYA BERDASARKAN ORDONANSI PAJAK PERSEROAN 1925
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Sehubungan dengan perlakuan perpajakan yang bersifat khusus (lex spesialis) bagi Wajib Pajak yang berusaha dalam bidang penambangan umum dalam rangka Kontrak Karya yang pengenaan pajaknya didasarkan pada ketentuan Ordonansi Pajak Perseroan 1925, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut:
1.
Berdasarkan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, Penghasilan Kena Pajak yang diterima/diperoleh Wajib Pajak yang berusaha dalam bidang penambangan yang dilakukan dalam rangka perjanjian Kontrak Karya sepanjang Kontrak Karya tersebut masih berlaku pada saat berlakunya Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984, dikenakan pajak berdasarkan ketentuan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 beserta semua aturan pelaksanaannya.
2.
Berdasarkan Pasal 2 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1967 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Tata Cara Pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 dan Pajak Perseroan 1925, jo. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1967, jo. butir 1 dan 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor D.15.4.3.-03-11-67/MPS-MPO tanggal 25 Nopember 1967 tentang Penentuan Dasar Perhitungan dan Besarnya Pajak Yang Harus Diperhitungkan, Disetorkan dan Dilaporkan Menurut Tata Cara MPS/MPO, dasar penghitungan dan besarnya Pajak Perseroan yang terutang/harus dibayar dalam tahun berjalan oleh Wajib Pajak yang berusaha dalam bidang penambangan dan penggalian ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari peredaran bruto setiap bulan/masa pajak.
3.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, bagi Wajib Pajak yang berusaha dalam bidang penambangan umum dalam rangka Kontrak Karya yang dikenakan Pajak Perseroan, dasar penghitungan dan besarnya angsuran Pajak Perseroan (MPS) dalam tahun berjalan adalah sebesar 1% (satu persen) dari peredaran bruto setiap bulan/masa pajak.
 
 
Demikian untuk disampaikan kepada para Wajib Pajak yang bersangkutan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
 
22 Oktober 1999
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. ANSHARI RITONGA
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.