Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-47/PJ.6/1994

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-47/PJ.6/1994
 
TENTANG
 
PELAKSANAAN PEMBENTUKAN DAN/ATAU PEMELIHARAAN BASIS DATA SISMIOP, PELATIHAN DAN INSTALASI SISMIOP R-2
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-31/PJ.6/1994 tanggal 25 Juni 1994 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka Pembentukan dan Pemeliharaan Basis Data Sismiop, dan akan diimplementasikannya aplikasi SISMIOP R.2 di seluruh Indonesia, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
  
1.
Kami akan mengadakan penataran pelaksanaan Pembentukan dan/atau Pemeliharaan Basis Data Sismiop dan Pelatihan Aplikasi SISMIOP R.2 yang pelaksanaannya di masing-masing Kanwil DJP/KP PBB yang ditunjuk selama 6 (enam) hari kerja. Biaya pelatihan dan perlengkapan akan disediakan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan.
 
Peserta pelatihan terdiri dari:
 
1.1.
Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi beserta maksimal 2 (dua) orang Operator Console setiap KP PBB;
 
1.2.
Kepala Seksi Pendataan dan Penilaian setiap KP PBB;
 
1.3.
Seluruh Kepala Seksi pada Bidang PBB Kanwil DJP setempat.
 
Tempat pelatihan dan besarnya biaya untuk masing-masing Kanwil sesuai dengan lampiran 1.
  
2.
Kanwil DJP/KP PBB yang ditunjuk diminta menyediakan tempat latihan, dengan persyaratan:
 
2.1.
Daya listrik minimal 2000 watt;
 
2.2.
Diusahakan memiliki fasilitas AC;
 
2.3.
Memiliki daya tampung sesuai dengan jumlah peserta (sesuai dengan lampiran 1);
 
2.4.
Tersedia overhead projector, whiteboard dan alat perlengkapannya;
 
2.5.
Tata ruang untuk pelatihan Aplikasi SISMIOP R-2 diatur sebagaimana contoh pada Lampiran 2.
  
3.
Biaya perjalanan dinas para peserta dibebankan pada m.a. 5410 masing-masing KP PBB yang bersangkutan selama 8 hari.
  
4.
Untuk menunjang pelaksanaan pelatihan, peserta dari setiap KP.PBB diwajibkan membawa perlengkapan sebagai berikut:
 
4.1.
Dumb Terminal merk Wyse beserta kabel power dumb terminal minimal 1 (satu) unit;
 
4.2.
Data 1 (satu) wilayah kecamatan (dalam compress file) dengan media floppy disk 5". (petunjuk pada lampiran 3);
 
4.3.
Backup directory tabel masing-masing KP.PBB (petunjuk pada lampiran 3);
 
4.4.
Data SPOP objek pajak standar dan non-standar masing-masing 2 buah.
  
5.
Peserta diminta telah datang sehari sebelum pelaksanaan pelatihan dengan membawa perlengkapan masing-masing.
  
6.
Sehari sebelum pelaksanaan pelatihan, petugas dari Kantor Pusat akan menata ruangan dan melakukan instalasi dumb terminal yang akan dipakai pelatihan.
  
7.
Sekembali dari pelatihan para peserta pelatihan diminta agar menjelaskan apa yang diterimanya dalam pelatihan kepada Pimpinan dan staf dari kantornya masing-masing.
 
 
Demikian, atas perhatian dan kerja samanya disampaikan ucapan terima kasih.
 
20 Juli 1994
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
MACHFUD SIDIK
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-47/PJ.6/1994