Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-47/PJ.42/1999

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-47/PJ.42/1999
 
TENTANG
 
PENERUSAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN R.I. NOMOR 450/KMK.04/1999 TANGGAL 9 SEPTEMBER 1999
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Bersama ini disampaikan salinan Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 450/KMK.04/1999 tanggal 9 September 1999 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.04/1995 Tentang Jenis-Jenis Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok Masa Manfaat Untuk Keperluan Penyusutan.
Keputusan Menteri Keuangan yang baru tersebut di atas hanya menambahkan jenis harta berwujud yang termasuk dalam kelompok I untuk semua jenis usaha, yaitu nomor urut 1 huruf g: "Dies, jigs dan mould".
 
Dengan berlakunya keputusan ini, agar Saudara segera menyebarluaskannya kepada para Wajib Pajak yang berkepentingan di lingkungan masing-masing.
 
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
13 Oktober 1999
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. ANSHARI RITONGA
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.