Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
|||
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-116/PJ./2007 tanggal 29 Agustus 2007 tentang Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui Pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini disampaikan fotokopi Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud dengan penjelasan sebagai berikut:
|
|||
1.
|
Ekstensifikasi Wajib Pajak orang pribadi harus dilakukan dalam kegiatan pendataan objek pajak bumi dan bangunan yang memenuhi kriteria:
|
||
|
a.
|
unit tempat usaha; dan
|
|
|
b.
|
unit perumahan dan/atau unit apartemen,
|
|
|
yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak tertentu.
|
||
2.
|
Dalam kegiatan ekstensifikasi sebagaimana dimaksud pada butir 1, setiap Wajib Pajak orang pribadi wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kepadanya diberikan NPWP.
|
||
3.
|
Pemberian NPWP dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi lokasi objek pajak bumi dan bangunan (KPP Lokasi), sedangkan kode KPP pada setiap NPWP yang diberikan sesuai dengan kode KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal sesuai dengan alamat yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
|
||
4.
|
Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang telah diberikan NPWP melalui kegiatan ekstensifikasi berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ternyata telah memiliki NPWP, telah meninggal dunia, dan/atau sesuai dengan ketentuan Undang-Undang perpajakan tidak wajib mempunyai NPWP, Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi tersebut (KPP Domisili) melakukan penghapusan NPWP yang telah diberikan oleh KPP Lokasi dengan menerbitkan Surat Penghapusan NPWP tanpa melalui prosedur pemeriksaan.
|
||
5.
|
Pelaksanaan ekstensifikasi Wajib Pajak orang pribadi melalui pendataan objek pajak bumi dan bangunan untuk objek pajak unit tempat usaha tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-175/PJ./2006 tentang Tata Cara Pemutakhiran data objek pajak dan ekstensifikasi wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau memiliki tempat usaha di pusat perdagangan dan atau pertokoan sampai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut dinyatakan tidak berlaku.
|
||
6.
|
Dalam rangka monitoring pelaksanaan ekstensifikasi WP OP melalui pendataan objek PBB, diatur sebagai berikut:
|
||
|
a.
|
Kepala KPP, Kepala KPPBB, dan Kepala KPP Pratama menyampaikan laporan bulanan kepada Kepala Kanwil DJP paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya atau hari berikutnya jika tanggal 5 libur.
|
|
|
b.
|
Kepala Kanwil DJP menyampaikan laporan triwulan ke Kantor Pusat Ditjen Pajak u.p. Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian dengan periode pelaporan sebagai berikut:
|
|
|
|
(1)
|
Periode bulan Januari sampai Maret, dilaporkan paling lambat pada akhir bulan April;
|
|
|
(2)
|
Periode bulan April sampai Juni, dilaporkan paling lambat pada akhir bulan Juli;
|
|
|
(3)
|
Periode bulan Juli sampai September, dilaporkan paling lambat pada akhir bulan Oktober;
|
|
|
(4)
|
Periode bulan Oktober sampai Desember, dilaporkan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.
|
|
|
|
|
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.
|
|||
Ditetapkan di Jakarta
Tanggal 8 Oktober 2007 Direktur Jenderal, ttd. Darmin Nasution |