Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-46/PJ.6/1991

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-46/PJ.6/1991
 
TENTANG
 
PELAKSANAAN PENILAIAN DI 30 KOTA
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-35/PJ.6/1991 tanggal 25 April 1991 perihal seperti pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
  
1.
Pelaksanaan pekerjaan lapangan penilaian di 30 kota dijadwalkan akan dimulai pada awal Juni 1991.
  
2.
Sebagai bahan persiapan kerja Saudara, terlampir disampaikan PROGRAM KERJA PERSIAPAN PENILAIAN OBYEK PAJAK YANG BERNILAI TINGGI (Lampiran I) untuk dipelajari dan dilaksanakan.
  
3.
Pelaksanaan penilaian ini akan menggunakan sistem dan pola kerja penilaian yang masih relatif baru, maka sebelum pekerjaan lapangan dimulai akan diadakan Training terhadap petugas Penilai yang akan terlibat sebagaimana jadwal pada Lampiran II.
  
4.
Sesuai jadwal training dimaksud, diminta Saudara:
 
4.1.
Menunjuk Petugas Penilai dan/atau petugas lain yang akan diikutkan dalam proyek untuk mengikuti training sesuai dengan jumlah pada kolom 6 + 7 + 8 + 9 dari Lampiran III;
 
4.2.
Mempersiapkan tempat pelaksanaan training termasuk meja dan kursinya sesuai jumlah peserta;
 
4.3.
Mempersiapkan sarana training a.l. : slide projector, papan tulis dll yang dirasa perlu.
  
5.
Seluruh biaya pelaksanaan training akan dibebankan pada Biaya Operasional (BO) Direktorat PBB.
 
 
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
 
3 Juni 1991
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.