Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-46/PJ.52/2002

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-46/PJ.52/2002
 
TENTANG
 
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 402/KMK.03/2002 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 253/KMK.03/2002 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG DAGANGAN OLEH PENGUSAHA KENA PAJAK SELAIN YANG MENGGUNAKAN PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 402/KMK.03/2002 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 253/KMK.03/2002 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Dagangan oleh Pengusaha Kena Pajak Selain Yang Menggunakan Penghitungan Penghasilan Neto.
 
Beberapa hal perlu yang mendapat perhatian Saudara adalah sebagai berikut:
a.
Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran selain yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 253/KMK.03/2002 dapat melakukan penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A Keputusan Menteri Keuangan Nomor 402/KMK.03/2002.
b.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 402/KMK.03/2002 berlaku untuk pelaporan SPT Masa PPN, Masa Pajak Juni, Juli, dan Agustus 2002.
 
 
Untuk memudahkan pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak dan Keputusan Menteri Keuangan ini disatukan dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor 23/PJ.52/2002 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 253/KMK.03/2002.
 
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
16 September 2002
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
HADI POERNOMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.