Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-46/PJ.51/1996

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-46/PJ.51/1996
 
TENTANG
 
PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU-BUKU PESANAN PPBBASD (PENYEMPURNAAN KE-9 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 8-95)
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Sehubungan dengan surat IKAPI Nomor 483/PP/XI/96 tanggal 4 November 1996 tentang permohonan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku yang dipesan oleh Proyek Penyediaan Buku Bacaan Anak-Anak Sekolah Dasar (PPBBASD) Inpres 6/84 (96-97) Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, bersama ini disampaikan kepada Saudara foto copy surat rekomendasi mengenai buku-buku tersebut dari:
a.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat Nomor 58157/A/A4/KU/96 tanggal 24 Oktober 1996, dan
b.
Direktur Sarana Pendidikan Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 801/C6.5/KU/96 tanggal 14 Oktober 1996.
 
 
Dengan adanya rekomendasi tersebut, maka semua buku yang judulnya tercantum dalam lampiran surat IKAPI tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1990 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990.
 
Tata cara dan tata usaha pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut tetap berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.04/1990 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.5.2/1990 tanggal 11 Juni 1990 (Seri PPN-164) serta surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.51/1995 tanggal 17 Maret 1995 (Seri PPN 8-95).
 
Selanjutnya diminta agar Saudara menghubungi pengurus IKAPI setempat untuk mendapatkan daftar judul buku-buku dan penerbit asalnya yang dipesan oleh Proyek PPBBASD Inpres 6/84 (96-97) dimaksud untuk keperluan pengawasan pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah oleh para Pengusaha Kena Pajak di wilayah kerja Saudara masing-masing.
 
Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.51/1995 (SERI PPN 8-95).
 
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
28 November 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.