Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-46/PJ.51/1995
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-46/PJ.51/1995 TENTANG
PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN/PPnBM ATAS IMPOR BARANG MODAL TERTENTU (PENYEMPURNAAN KE-2 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 15-95)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Dengan menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-17/PJ.51/1995 tanggal 24 April 1995 perihal penangguhan pembayaran PPN/PPnBM atas impor barang modal tertentu (SERI PPN 15-95), bersama ini disampaikan daftar nama-nama investor yang telah mendapat Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (SPPMDN) dan Surat Pemberitahuan Presiden (SPP) serta persetujuan perluasannya yang tanggal penerbitannya sesudah tanggal 1 Januari 1992 tetapi sebelum tanggal 31 Januari 1995.
| |
|
| |
|
Walaupun nama investor tercantum dalam daftar dimaksud, akan tetapi bila yang bersangkutan bukan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka yang bersangkutan tidak dapat menikmati fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPnBM.
| |
|
| |
|
Sehubungan dengan hal tersebut, apabila Kantor Pelayanan Pajak di Wilayah kerja Saudara menerima permohonan penangguhan pembayaran PPN/PPnBM atas barang impor tertentu yang diajukan oleh Wajib Pajak PMA/PMDN yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dan nama Wajib Pajak yang bersangkutan tercantum dalam daftar ini serta telah memenuhi kriteria-kriteria sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran di atas, maka Saudara agar memberitahukan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan tersebut langsung ke Badan Koordinasi Penanaman Modal.
| |
|
| |
|
Demikian untuk dapat Saudara pergunakan seperlunya.
| |
|
| |
|
13 September 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd FUAD BAWAZIER | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.