Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-46/PJ.42/1998
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-46/PJ.42/1998 TENTANG
PENEGASAN LEBIH LANJUT MENGENAI PERLAKUAN PPH TERHADAP SELISIH KURS VALUTA ASING
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
|
| |
|
Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan perlakuan PPh terhadap selisih kurs valuta asing, maka dengan ini diberikan penjelasan lebih lanjut sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 597/KMK.04/1997 tanggal 21 November 1997 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-16/PJ.43/1997 Tanggal 27 November 1997 (keduanya tentang perlakuan Pajak Penghasilan Terhadap Selisih Kurs Valuta Asing Dalam Tahun 1997) HANYA BERLAKU untuk Tahun Pajak 1997.
| |
|
2.
|
Untuk Tahun Pajak 1998 dan seterusnya demikian juga Tahun Pajak 1996 dan Tahun-tahun Pajak sebelumnya, ketentuan perpajakan yang menyangkut perlakuan PPh atas selisih kurs yang sampai saat ini masih berlaku adalah:
| |
|
|
a.
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-03/PJ.31/1997 Tanggal 13 Agustus 1997 yang mengatur tentang perlakuan Pajak Penghasilan dalam hal Wajib Pajak memperoleh keuntungan atau menderita kerugian karena selisih kurs.
|
|
|
b.
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-24/PJ.42/1998 Tanggal 5 Agustus 1998 yang mengatur tentang perlakuan Pajak Penghasilan dalam hal Wajib Pajak memperoleh keuntungan karena selisih kurs dan dalam kaitannya dengan penghitungan besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25.
|
|
| ||
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan agar segera menyebarluaskan Surat Edaran ini kepada para Wajib Pajak yang berada pada lingkungan unit kerja masing-masing.
| ||
|
| ||
|
31 Desember 1998
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. ANSHARI RITONGA
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.