Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-466/PJ./2000
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-466/PJ./2000 TENTANG
PERSIAPAN DI BIDANG SARANA DAN PRASARANA KANTOR DALAM RANGKA PELAKSANAAN REORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (SERI REORG-3)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||||||||
|
| ||||||||
|
Sehubungan dengan akan dilaksanakannya reorganisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, maka dipandang perlu adanya petunjuk pelaksanaan untuk mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan sarana dan prasarana sebagai berikut:
| ||||||||
|
I.
|
Tim Reorganisasi tingkat Kantor Wilayah
| |||||||
|
|
1.
|
Melakukan kompilasi hasil inventarisasi dari KPP, KP PBB, Karikpa, dan Kapenpa atas tanah, gedung kantor eks KDL I, KDL II, KARIKPA, Kapenpa, dan Rumah Dinas yang saat ini sudah/sedang dimanfaatkan maupun yang belum dimanfaatkan.
| ||||||
|
|
2.
|
Melakukan kompilasi atas hasil pendataan ulang barang inventaris lainnya dari KPP, KP PBB, Karikpa, dan Kapenpa sebagaimana dimaksud pada butir II.2.
| ||||||
|
|
3.
|
Menyusun rencana realokasi sarana dan prasarana yang berasal dari:
| ||||||
|
|
|
a.
|
unit kantor yang dilebur untuk dimanfaatkan semaksimal mungkin bagi kantor baru atau kantor lainnya;
| |||||
|
|
|
b.
|
unit kantor yang dipecah untuk dimanfaatkan semaksimal mungkin bagi kantor baru.
| |||||
|
|
4.
|
Menyusun laporan dan usul pengadaan sarana dan prasarana yang belum dapat dicukupi dari hasil realokasi butir 3 di atas termasuk renovasi yang dibutuhkan untuk daerah wewenangnya kepada Kantor Pusat selambat-lambatnya 30 November 2000.
| ||||||
|
II.
|
Tim Reorganisasi tingkat KPP, KP PBB dan Karikpa
| |||||||
|
|
1.
|
Melakukan inventarisasi atas tanah, gedung kantor eks KDL I, KDL II, Karikpa, Kapenpa, dan Rumah Dinas yang saat ini sudah/sedang dimanfaatkan maupun yang belum dimanfaatkan dan melaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah selambat-lambatnya 20 November 2000.
| ||||||
|
|
2.
|
Melakukan pendataan ulang barang inventaris lainnya yang berupa peralatan, meubelair, kendaraan dinas, dan lain-lain dengan berpedoman pada Laporan Tahunan per 1 April 2000 dan LMBT tahun berjalan untuk meyakinkan keberadaannya pada saat pelaksanaan reorganisasi dan melaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah selambat-lambatnya 20 November 2000.
| ||||||
|
|
3.
|
Untuk unit kantor KPP dan KP PBB yang dipecah agar mengusulkan realokasi sarana dan prasarana yang tersedia termasuk mengusulkan kebutuhan kantor KPP/KP PBB yang baru kepada Kepala Kantor Wilayah selambat-lambatnya 20 November 2000.
| ||||||
|
|
4.
|
Unit kantor yang sedang melaksanakan proyek yang pada saat pelaksanaan reorganisasi belum selesai, maka proyek tersebut pada prinsipnya agar tetap dilanjutkan sesuai rencana sambil menunggu ketentuan lebih lanjut.
| ||||||
|
|
|
| ||||||
|
Demikian untuk dilaksanakan.
| ||||||||
|
| ||||||||
|
27 Oktober 2000
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
MACHFUD SIDIK | ||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.