Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2008 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha beserta peraturan pelaksanaannya, dengan ini disampaikan fotokopi peraturan-peraturan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
1.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2008 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
2.
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ./2008 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Izin Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan peraturan-peraturan tersebut di atas adalah sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
1.
|
Wajib Pajak yang dapat menggunakan nilai buku atas pengalihan harta berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2008 adalah:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dalam rangka merger, yang meliputi penggabungan usaha atau peleburan usaha;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dalam rangka pemekaran usaha, yaitu:
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
1)
|
Wajib Pajak yang belum go public yang akan melakukan penawaran umum perdana (initial public offering); atau
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2)
|
Wajib pajak yang telah go public sepanjang seluruh badan usaha hasil pemekaran melakukan penawaran umum perdana (initial public offering).
|
|||||||||||||||||||||||||||||
2.
|
Dalam hal Wajib Pajak melakukan penggabungan usaha, Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta merupakan Wajib Pajak yang tidak mempunyai sisa kerugian atau mempunyai sisa kerugian yang lebih kecil dibandingkan dengan Wajib Pajak yang mengalihkan harta berdasarkan sisa kerugian fiskal dan komersial.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
3.
|
Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dalam rangka merger dan pemekaran usaha wajib memenuhi seluruh persyaratan sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan alasan dan tujuan melakukan merger dan pemekaran usaha.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
melunasi seluruh utang pajak dari tiap badan usaha yang terkait; dan
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
memenuhi persyaratan tujuan bisnis (business purpose test).
|
||||||||||||||||||||||||||||||
4.
|
Laporan Keuangan dari Wajib Pajak yang mengalihkan harta dan Laporan Keuangan dari Wajib Pajak yang menerima harta khususnya untuk tahun pajak dilakukannya pengalihan harta harus diaudit oleh akuntan publik.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
5.
|
Permohonan izin Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam rangka Merger atau Pemekaran Usaha diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak pemohon terdaftar, paling lama 6 (enam) bulan setelah tanggal efektif merger atau pemekaran usaha dilakukan, yaitu:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
dalam hal merger, diajukan oleh Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
dalam hal pemekaran usaha, diajukan oleh Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
6.
|
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak melakukan penelitian dan evaluasi atas permohonan Wajib Pajak beserta lampiran dan dokumen pendukungnya mengenai pemenuhan persyaratan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
1)
|
Surat pernyataan mengenai alasan dan tujuan merger sesuai dengan merger plan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2)
|
Pelunasan seluruh utang pajak oleh Wajib Pajak yang mengalihkan harta dan Wajib Pajak yang menerima harta termasuk utang pajak dari cabang atau perwakilan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak-Kantor Pelayanan Pajak lokasi, dengan pelaksanaan sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a)
|
Permintaan konfirmasi kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengenai pelunasan seluruh utang pajak dari tiap badan usaha yang terkait dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan.
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b)
|
Apabila Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sampai dengan jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak disampaikannya permintaan konfirmasi, proses pemberian izin penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka merger atau pemekaran usaha tetap dilakukan dengan memberikan catatan pada kertas kerjanya.
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
c)
|
Apabila dikemudian hari diperoleh data bahwa Wajib Pajak yang telah diberikan izin penggunaan nilai buku sebagaimana dimaksud pada huruf b) belum melunasi seluruh utang pajak dari tiap badan usaha yang terkait sampai dengan diterbitkannya surat keputusan persetujuan penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka merger atau pemekaran usaha, nilai pengalihan harta dalam rangka merger atau pemekaran usaha berdasarkan nilai buku dihitung kembali berdasarkan nilai pasar.
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
d)
|
Berdasarkan data yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam huruf c), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak segera menerbitkan surat keputusan pencabutan atas surat keputusan yang telah diterbitkan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah data diperoleh.
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
3)
|
Business purpose test:
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a)
|
Business purpose test wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak yang melakukan merger dalam bidang usaha yang sama maupun dalam bidang usaha yang tidak sama serta pemekaran usaha.
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b)
|
Daftar isian dalam rangka business purpose test memperlihatkan bahwa:
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
(1)
|
merger dan pemekaran usaha bertujuan menciptakan sinergi usaha yang kuat dan memperkuat struktur permodalan serta tidak dilakukan untuk penghindaran pajak.
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
(2)
|
khusus untuk penggabungan usaha, apabila Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta (surviving company) mempunyai kerugian/sisa kerugian, maka kerugian tersebut harus lebih kecil dari kerugian/sisa kerugian Wajib Pajak yang mengalihkan harta (transferor company) berdasarkan sisa kerugian fiskal dan komersial.
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
c)
|
Wajib Pajak wajib melampirkan surat pernyataan bahwa:
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
(1)
|
kegiatan usaha Wajib Pajak yang mengalihkan harta masih berlangsung sampai dengan tanggal efektif merger;
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
(2)
|
kegiatan usaha Wajib Pajak yang mengalihkan harta sebelum merger terjadi tetap dilanjutkan oleh Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta paling singkat 5 (lima) tahun setelah tanggal efektif merger;
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
(3)
|
kegiatan usaha Wajib Pajak yang menerima harta dalam rangka merger tetap berlangsung paling singkat 5 (lima) tahun setelah tanggal efektif merger.
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
(4)
|
Kegiatan usaha Wajib Pajak yang menerima harta dalam rangka pemekaran usaha berlangsung paling singkat 5 (lima) tahun setelah tanggal efektif pemekaran usaha; dan
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
(5)
|
harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak yang menerima harta setelah terjadinya merger atau pemekaran usaha tidak dipindahtangankan oleh Wajib Pajak yang menerima harta paling singkat 2 (dua) tahun setelah tanggal efektif merger atau pemekaran usaha.
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan surat permintaan kelengkapan paling lama 3 (tiga) hari sejak diterimanya permohonan yang belum lengkap;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
Permintaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada huruf b wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dengan jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat permintaan kelengkapan dari Kepala Kantor Wilayah;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
d.
|
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keputusan persetujuan atau penolakan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan secara lengkap;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
e.
|
Tindasan surat keputusan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada huruf d disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak dan Kepala Kantor Wilayah serta Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak yang menerima harta dan yang mengalihkan harta terdaftar;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
f.
|
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mengawasi pelaksanaan pemenuhan business purpose test dalam rangka merger dan pemekaran usaha serta kewajiban untuk melakukan penawaran umum perdana (initial public offering) dalam rangka pemekaran usaha;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
g.
|
Apabila harta yang sebelumnya dimiliki oleh Wajib Pajak yang mengalihkan harta dijual sebelum 2 (dua) tahun, Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta wajib menyampaikan pernyataan bahwa harta tersebut memang layak dijual untuk meningkatkan efisiensi perusahaan dan disertai dengan bukti pendukung;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
h.
|
Pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf g disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta terdaftar, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak meneliti kebenaran surat pernyataan Wajib Pajak tersebut;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
i.
|
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang menerima permohonan melakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak lainnya dalam hal Wajib Pajak yang melakukan merger atau pemekaran usaha terdaftar pada wilayah kerja beberapa Kantor Wilayah;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
j.
|
Koordinasi sebagaimana tersebut pada huruf i dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang menerima permohonan Wajib Pajak yang melakukan merger atau pemekaran usaha dengan mengirimkan surat permintaan rekomendasi atas pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang akan bergabung yang terdaftar pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak lainnya;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
k.
|
Surat jawaban atas permintaan rekomendasi diterima oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang menerima permohonan Wajib Pajak yang melakukan merger atau pemekaran usaha paling lama 3 (tiga) hari setelah surat permintaan rekomendasi dikirimkan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
l.
|
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menerima permohonan perpanjangan jangka waktu untuk melaksanakan penawaran umum perdana (initial public offering) apabila Wajib Pajak belum dapat melaksanakan penawaran umum perdana (initial public offering) setelah lewat jangka waktu 1 (satu) tahun setelah memperoleh persetujuan Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku dalam rangka pemekaran usaha.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
m.
|
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menerima permohonan perpanjangan jangka waktu dari Wajib Pajak yang belum dapat melaksanakan penawaran umum perdana (initial public offering) dengan lampiran sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
1)
|
surat penjelasan penundaan penawaran umum perdana (initial public offering) disertai dengan alasan yang lengkap dan terperinci disertai dengan dokumen pendukung; dan
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2)
|
Penjelasan tertulis mengenai aktiva tetap yang dimiliki perusahaan hasil pemekaran usaha sejak tanggal efektif dilakukannya pemekaran usaha sampai dengan bulan terakhir sebelum pengajuan permohonan perpanjangan jangka waktu dari Wajib Pajak.
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
n.
|
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak meneliti kelengkapan dan kebenaran permohonan beserta lampiran-lampirannya sebagaimana dimaksud pada huruf m di atas.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
o.
|
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf n di atas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mengusulkan konsep Surat Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan/Penolakan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan penawaran umum perdana (initial public offering) bagi Wajib Pajak yang belum dapat melaksanakan penawaran umum perdana (initial public offering). Surat Direktur Jenderal Pajak dimaksud diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf j secara lengkap dan benar.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
p.
|
Kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf o dapat diberikan persetujuan perpanjangan jangka waktu penawaran umum perdana (initial public offering) paling lama 2 (dua) tahun.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
7.
|
Kantor Pelayanan Pajak:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib untuk memberikan jawaban konfirmasi mengenai pelunasan seluruh utang pajak dari tiap badan usaha yang terkait berdasarkan permintaan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang memproses permohonan penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka merger atau pemekaran usaha di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
Jawaban konfirmasi sebagaimana dimaksud pada butir a diberikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya permintaan konfirmasi.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan pemantauan dan penelitian wajib melaporkan Wajib Pajak yang terbukti tidak memenuhi persyaratan ketentuan business purpose test dalam rangka merger dan pemekaran usaha serta kewajiban untuk melakukan penawaran umum perdana (initial public offering) dalam rangka pemekaran usaha kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
8.
|
Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak (UP3):
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
Terhadap Wajib Pajak yang melakukan merger atau pemekaran usaha dilakukan pemeriksaan untuk tahun pajak berjalan.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
Pemeriksaan untuk tahun pajak berjalan dilakukan melalui Pemeriksaan Lapangan.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
Untuk tujuan penghapusan NPWP/pencabutan PKP, terhadap Wajib Pajak yang melakukan penggabungan atau peleburan usaha dilakukan pemeriksaan rutin.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
9.
|
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
Direktur Jenderal Pajak menerima permohonan perpanjangan jangka waktu untuk melaksanakan penawaran umum perdana (initial public offering) apabila Wajib Pajak belum dapat melaksanakan penawaran umum perdana (initial public offering) setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun setelah memperoleh persetujuan Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
Direktur Jenderal Pajak menerima permohonan perpanjangan jangka waktu dari Wajib Pajak yang belum dapat melaksanakan penawaran umum perdana (initial public offering) dengan lampiran sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
1)
|
Surat penjelasan penundaan penawaran umum perdana (initial public offering) disertai dengan alasan yang lengkap dan terperinci disertai dengan dokumen pendukung;
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2)
|
Fotokopi Surat Persetujuan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan Usaha dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
3)
|
Fotokopi Surat Persetujuan Perpanjangan Batas Waktu penawaran umum perdana (initial public offering) dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; dan
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
4)
|
Penjelasan tertulis mengenai aktiva tetap yang dimiliki perusahaan hasil pemekaran usaha sejak tanggal efektif dilakukannya pemekaran usaha sampai dengan bulan terakhir sebelum pengajuan permohonan perpanjangan jangka waktu dari Wajib Pajak.
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
Direktur Peraturan Perpajakan II meneliti kelengkapan dan kebenaran permohonan beserta lampiran-lampirannya sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
d.
|
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas, Direktur Peraturan Perpajakan II mengusulkan konsep Surat Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan/Penolakan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan penawaran umum perdana (initial public offering) bagi Wajib Pajak yang belum dapat melaksanakan penawaran umum perdana (initial public offering). Surat Direktur Jenderal Pajak dimaksud diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a secara lengkap dan benar.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
e.
|
Kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf d dapat diberikan persetujuan perpanjangan jangka waktu penawaran umum perdana (initial public offering) paling lama 1 (satu) tahun.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
10.
|
Pencatatan harta yang dialihkan:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
Dalam hal pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku tidak mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak, pengalihan seluruh harta tersebut harus dinilai dengan harga pasar dan atas keuntungan yang diperoleh dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
Dalam hal pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku telah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta tersebut harus mencatat nilai perolehannya sesuai dengan nilai buku sebagaimana tercantum dalam pembukuan Wajib Pajak yang mengalihkan harta.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
Dalam hal Wajib Pajak sebelum merger atau pemekaran usaha telah melakukan penilaian kembali aktiva tetap, nilai buku yang dicatat adalah nilai buku setelah dilakukan penilaian kembali aktiva tetap.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
11.
|
Penyusutan dan Amortisasi harta yang dialihkan:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
Penyusutan dan amortisasi atas harta yang dialihkan untuk tahun buku terjadinya pengalihan harta dilakukan secara prorata (perhitungan bulanan) berdasarkan masa manfaat yang tersisa sebagaimana tercantum dalam pembukuan Wajib Pajak yang mengalihkan harta.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
Bagi Wajib Pajak yang mengalihkan harta, penyusutan dan amortisasi atas harta yang dialihkan dihitung secara prorata sampai dengan bulan dilakukannya pengalihan harta.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
Bagi Wajib Pajak yang menerima harta, penyusutan dan amortisasi atas harta yang diterima dihitung secara prorata sebanyak sisa bulan sesudah bulan pengalihan harta.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
d.
|
Penyusutan dan amortisasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dan c menggunakan metode penyusutan dan amortisasi yang dianut Wajib Pajak yang bersangkutan.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
12.
|
Kompensasi Timbal-Balik (offset) Utang Piutang
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam hal terjadi kompensasi timbal-balik (offset) utang piutang di antara para Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dalam rangka merger, maka:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
penghapusan utang bagi pihak debitur bukan merupakan penghasilan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
penghapusan piutang bagi pihak kreditur bukan merupakan biaya.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
13.
|
Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
Apabila merger dilakukan dalam tahun pajak berjalan, jumlah angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Wajib Pajak yang menerima harta setelah merger tidak boleh lebih kecil dari penjumlahan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari seluruh Wajib Pajak yang terkait sebelum merger.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
Dalam hal setelah merger Wajib Pajak yang menerima harta mengalami penurunan usaha, Wajib Pajak yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
14.
|
Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa/Tahunan Pajak Penghasilan
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
Dalam hal merger atau pemekaran usaha dilakukan dalam tahun berjalan: | ||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
kewajiban formal penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa/Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang mengalihkan harta berakhir sampai dengan masa pajak/bagian tahun pajak dilakukannya merger;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
kewajiban formal penyampaian SPT Masa/Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak baru yang menerima harta dalam rangka peleburan dan pemekaran usaha, dimulai sejak Wajib Pajak terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak segera setelah pendirian badan usaha baru.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
15.
|
Pemeriksaan Pajak Menyangkut Tahun-Tahun Pajak Sebelum Tahun Terjadinya Merger:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
Apabila setelah merger dilakukan pemeriksaan pajak terhadap Wajib Pajak yang mengalihkan harta menyangkut tahun-tahun pajak sebelum tahun terjadinya merger, surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan pajak tersebut serta tindakan penagihan dan/atau restitusinya diterbitkan atas nama dan NPWP Wajib Pajak yang mengalihkan harta q.q nama dan NPWP Wajib Pajak yang menerima harta. | ||||||||||||||||||||||||||||||||
16.
|
Ketentuan Terhadap Pemegang Saham
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
Apabila pemegang saham dari Wajib Pajak yang mengalihkan harta tidak setuju dengan rencana pengalihan harta dan pemegang saham tersebut memilih menjual sahamnya: | ||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
atas selisih lebih antara harga perolehan dengan harga jual merupakan penghasilan pemegang saham tersebut dan terutang Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
atas selisih kurang antara harga perolehan dengan harga jual yang diterima pemegang saham tersebut dapat dibebankan sebagai biaya, dengan syarat sepanjang pemegang saham tersebut menyelenggarakan pembukuan.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
17.
|
Pengenaan Sanksi
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun Direktur Jenderal Pajak melalui penelitian atau pemeriksaan menemukan bukti bahwa:
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
1)
|
merger atau pemekaran usaha tidak memenuhi persyaratan business purpose test
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2)
|
dalam hal harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak yang menerima harta setelah terjadinya merger atau pemekaran usaha dipindahtangankan sebelum 2 (dua) tahun setelah tanggal efektif merger atau pemekaran usaha namun Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta:
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a)
|
tidak menyampaikan pernyataan tertulis bahwa harta tersebut layak dijual; atau
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b)
|
menyampaikan pernyataan tertulis bahwa harta tersebut layak dijual tetapi pernyataan tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya,
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
maka nilai pengalihan harta dalam rangka merger atau pemekaran usaha berdasarkan nilai buku dihitung kembali berdasarkan nilai pasar.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
Apabila Wajib Pajak yang telah memperoleh persetujuan Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku dalam rangka pemekaran usaha, namun:
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
1)
|
belum dapat melaksanakan penawaran umum perdana (initial public offering); atau
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2)
|
telah memperoleh persetujuan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan penawaran umum perdana (initial public offering) tetapi sampai dengan jangka waktu perpanjangan yang diberikan belum dapat melaksanakan penawaran umum perdana (initial public offering),
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
nilai pengalihan harta atas pemekaran usaha yang dilakukan berdasarkan nilai buku dihitung kembali berdasarkan nilai pasar.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
Kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keputusan pencabutan atas surat keputusan persetujuan.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
d.
|
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan surat keputusan pencabutan tersebut Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
18.
|
Masa transisi
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
Permohonan penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2008 namun permohonan tersebut masih dalam proses penelitian dan evaluasi setelah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2008, dilaksanakan dan diproses sesuai dengan tata cara berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2008.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
Permohonan penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang diajukan setelah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2008 namun sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ./2008, dilaksanakan dan diproses sesuai dengan tata cara berdasarkan ketentuan:
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
1)
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2008;
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2)
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ.42/1999 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-42/PJ.42/1999.
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
Permohonan beserta lampiran dan dokumen pendukung yang sebelumnya telah diajukan kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak diteruskan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak pemohon terdaftar untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
19.
|
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ./2008 mulai berlaku, maka:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ.42/1999 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha, sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-42/PJ.42/1999;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ.42/1999 tentang Penegasan atas Laporan Keuangan Wajib Pajak yang harus Diaudit oleh Akuntan Publik sehubungan dengan Pelaksanaan SE-21/PJ.42/1999 Tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan Atau Pemekaran Usaha; dan
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ.42/1999 tentang Buku Panduan tentang Perlakuan Perpajakan atas Restrukturisasi Perusahaan, yang mengatur mengenai:
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
persyaratan penggabungan, peleburan dan pemekaran usaha;
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
hak untuk mengajukan penilaian kembali; dan
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
prosedur lainnya yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku,
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
20.
|
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak diminta untuk mengawasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut di atas beserta peraturan pelaksanaannya, dan semua Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar melakukan sosialisasi kepada Wajib Pajak di lingkungan wilayah kerjanya masing-masing.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Agustus 2008 Direktur Jenderal ttd. Darmin Nasution |