Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-45/PJ.6/1999

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-45/PJ.6/1999
 
TENTANG
 
INVENTARISASI OBYEK PAJAK PBB BANK BEKU OPERASI (BBO) DAN BANK BEKU KEGIATAN USAHA (BBKU)
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Berkaitan dengan adanya Keputusan Bank Indonesia mengenai Bank Beku Operasi (BBO) dan Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Untuk segera melakukan inventarisasi terhadap data Objek Pajak PBB dari Bank-bank yang berstatus Bank Beku Operasi (BBO) dan Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) yang berada di wilayah kewenangan Saudara serta tunggakan pembayaran PBB-nya;
2.
Setelah data tersebut terkumpul agar dikirim ke Direktorat PBB selambat-lambatnya akhir bulan Agustus 1999;
3.
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) telah menunjuk Kantor Perwakilan di setiap daerah yang terdapat Kantor/Cabang Bank Beku Operasi (BBO) atau Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU), untuk itu Saudara dapat berhubungan dengan Kantor Perwakilan tersebut.
 
 
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
 
20 Juli 1999
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
HASAN RACHMANY
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.