Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-45/PJ.6/1991
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-45/PJ.6/1991 TENTANG
PENYAMPAIAN SE DJA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Bersama ini disampaikan Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor SE.60/A/513/0591 tanggal 11 Mei 1991 tentang Tata cara penerimaan tunggakan PBB di wilayah Sistem Tempat Pembayaran, untuk dipedomani dalam pelaksanaannya.
| |
|
| |
|
Sehubungan hal tersebut di atas, maka bagi para KP PBB yang telah melaksanakan Sistem Tempat Pembayaran agar segera mengambil langkah sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Menghubungi KPKN setempat untuk mengadakan konfirmasi tentang ketentuan tersebut di atas.
|
|
2.
|
Menghubungi dan memberitahukan ketentuan tersebut kepada pihak Bank Persepsi, Pemerintah Daerah Tk II yang bersangkutan, termasuk kepada para Petugas Pemungut maupun kepada para Wajib Pajak.
|
|
|
|
|
Demikian untuk seperlunya.
| |
|
| |
|
31 Mei 1991
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.