Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-45/PJ.5/1989

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-45/PJ.5/1989
 
TENTANG
 
PPN ATAS JASA/SEWA ALAT ANGKUTAN DARAT DAN ATAS "REIMBURSABLE ITEMS"
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Bersama ini disampaikan copy surat Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Nomor: S-1132/PJ.52/1989 tanggal 14 Agustus 1989 yang memuat penjelasan mengenai PPN atas jasa/sewa alat angkutan darat dan atas "Reimbursable items" untuk dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam menangani masalah yang sama dalam wilayah kerja Saudara.
 
Demikian agar menjadi maklum.
 
26 Agustus 1989
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
Drs. WALUYO DARYADI KS.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.