Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-44/PJ.51/2002

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-44/PJ.51/2002
 
TENTANG
 
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-386/PJ./2002 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-12/PJ./1995 TENTANG BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN) DAN SPT MASA PPN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK PEDAGANG ECERAN YANG MENGGUNAKAN NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK, KETERANGAN DAN DOKUMEN YANG HARUS DILAMPIRKAN, SERTA BUKU PETUNJUK PENGISIANNYA
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-386/PJ./2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-12/PJ./1995 Tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) dan SPT Masa PPN Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran Yang Menggunakan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak, Keterangan Dan Dokumen Yang Harus Dilampirkan, Serta Buku Petunjuk Pengisiannya.
 
Beberapa hal perlu mendapat perhatian Saudara adalah sebagai berikut:
1.
Formulir 1195 BM diubah menjadi Formulir 1101 BM.
2.
Formulir 1101 BM tersebut mulai digunakan untuk pelaporan mulai Masa Pajak Agustus 2002 dan Masa-masa Pajak berikutnya.
3.
Pelaporan SPT Masa PPnBM untuk Masa Pajak Juli 2002 dan Masa Pajak sebelumnya tetap diperkenankan menggunakan bentuk Formulir 1195 BM dan dapat menyesuaikan tarif PPnBM sebagaimana tercantum dalam Formulir 1195 BM dengan mencoret dan membubuhkan tarif PPnBM yang berlaku.
 
Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan kepada para Wajib Pajak di wilayah kerja Saudara.
 
19 Agustus 2002
DIREKTUR JENDERAL
ttd
HADI POERNOMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.